TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid III fokus pada penanganan kasus korupsi yang masuk dalam kategori "Grand Corruption". Fokus ini ditetapkan para pimpinan KPK sebagai langkah efektif dalam masa kerjanya dari tahun 2012-2015.
"Kami memang fokus pada isu-isu tertentu. Kami sadar KPK tidak sanggup dan tidak punya cukup waktu," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam Diskusi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Abraham menyatakan, kasus-kasus yang termasuk Grand Corruption bukan hanya didasarkan pada besar jumlah uang yang dikorupsi. Ia menyatakan, Grand Corruption memiliki dua indikator, yaitu besar jumlah uang yang dikorupsi dan aktor yang melakukan korupsi. "Para pejabat dan orang-orang yang melawan hukum," katanya.
Penanganan kasus KPK, menurut Abraham, juga difokuskan pada bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bidang perpajakan. Efektivitas ini juga diharapkan mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kinerja KPK.
Kondisi korupsi diIndonesia, menurut Abraham, juga masih butuh sangat banyak pada jenis penindakan. Akan tetapi, pencegahan juga harus seimbang agar langkah penindakan dapat terasa hasilnya. Pilihan KPK pada kasus-kasus tertentu ini bukanlah suatu sikap tebang pilih.
Hal ini, kata dia, lebih pada suatu kesadaran akan keterbatasan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK. "KPK hanya berada di Jakartadengan anggota sejumlah 700 orang dan tenaga bidang penyidikan hanya 300 orang," kata Abraham.
FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA