TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkuat peran 1.208 orang mediator hubungan industrial. Ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadinya demo pekerja seperti yang marak belakangan ini.
Direktur Jederal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Myra M. Hanartani mengatakan, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.
“Mediator hubungan industrial adalah ujung tombak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Myra dalam rilisnya, Jumat, 10 Februari 2012.
Myra mengakui salah satu kendala penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah keterbatasan jumlah mediatornya. Saat ini hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Idealnya, jumlah fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja dengan pengusaha adalah 2.373orang.
“Sebagai instansi pembina mediator hubungan industrial, Kemenakertrans melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator hubungan industrial ini," kata Myra.
Myra mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung aspirasi atau keluhan para pekerja merupakan penyebab ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh. “Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerjasama dan dialog. Namun, hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan, demi kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja,“ katanya.
Menurut dia, sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama dan saling menghormati karena sejatinya kedua pihak adalah mitra yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama menghindari pemutusan hubungan kerja, dan sebaliknya justru meningkatkan kesejahteraan pekerja.
MITRA TARIGAN