TEMPO.CO , Jakarta: --Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Prakosa mengatakan M. Nasir melanggar etika jika benar mengunjungi M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang di luar ketentuan. "Kan jelas, ia menggunakan kekuasaan untuk masuk ke Cipinang," kata Prakosa, Kamis 9 Februari 2012.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang seperti itu merupakan pelanggaran etika anggota DPR. "Silakan adukan kepada kami," ujar Prakosa. Namun politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, "Saya tak mau komentar mengenai pertemuan Nasir dengan Nazar," ujar Prakosa.
Peristiwa Nasir bertemu dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dia bersama tim inspeksinya datang ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan memergoki Nasir pada Rabu malam lalu.
Menurut dia, kunjungan Nasir yang ditemani dua pengacara, yaitu Djufri Taufik dan Arief Rachman, menyalahi waktu kunjungan. Pertemuan itu pun lebih dari 30 menit, waktu maksimal yang ditentukan dalam sebuah kunjungan. "Ada keganjilan dalam pertemuan itu," kata Denny.
Namun Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menilai kunjungan Nasir tak menyalahi aturan. "Setiap anggota Komisi Hukum diberi akses seluas-luasnya untuk mengunjungi lapas," ujarnya di gedung DPR.
Kemudahan itu, kata dia, diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada Agustus tahun lalu. Kemudahan itu berupa pemberian kartu khusus kepada seluruh anggota Komisi Hukum DPR, yang notabene mitra kerja Menteri Hukum dan HAM. "Apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak, saya belum cek," tutur rekan separtai Nasir ini.
Menurut Benny, dengan kartu khusus ini setiap anggota Komisi Hukum leluasa melakukan inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. "Artinya, bisa digunakan kapan saja, tak terbatas waktu besuk," ujar dia sembari menambahkan, seharusnya kartu khusus itu bukan untuk kepentingan pribadi.
Benny mengatakan tak akan meminta penjelasan Nasir ihwal peristiwa kepergok dalam inspeksi mendadak Denny. Ia menilai hal itu urusan Kementerian Hukum. Benny justru mempertanyakan mengapa pihak rutan memperbolehkan tamu masuk di luar jam besuk.
Kepala Rutan Cipinang, Suharman, menolak menjelaskan kunjungan ilegal Nasir. "Sudah dijelaskan dalam konferensi pers Pak Wamen (Denny)," katanya kemarin. Denny memastikan tak akan menjatuhkan sanksi kepada petugas rutan, tapi bakal menghukum pemimpinnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan lembaganya menanggapi secara serius temuan Denny. KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang kami cermati, apakah pertemuan itu mempengaruhi proses jalannya persidangan atau tidak," kata Johan.
Kemarin Tempo berusaha menemui Nasir di ruang kerjanya di DPR. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketika dihubungi, telepon selulernya juga tidak aktif. Pesan pendek Tempo pun belum dibalas.
M RIZKI | IRA G | ANANDA WT | RUSMAN P | NUR A | JOBPIE S
Berita Terkait :
Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar
KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal
Nazar Benarkan Istrinya Bertengkar dengan Istri Anas Soal Yulianis
Nazar Minta Anas Legowo Akui Dosa
Kata Nazar, Anas-Angie Atur Proyek Hambalang