Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi  

image-gnews
Muhammad Nasir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Muhammad Nasir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: --Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Prakosa mengatakan M. Nasir melanggar etika jika benar mengunjungi M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang di luar ketentuan. "Kan jelas, ia menggunakan kekuasaan untuk masuk ke Cipinang," kata Prakosa, Kamis 9 Februari 2012.

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang seperti itu merupakan pelanggaran etika anggota DPR. "Silakan adukan kepada kami," ujar Prakosa. Namun politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, "Saya tak mau komentar mengenai pertemuan Nasir dengan Nazar," ujar Prakosa.

Peristiwa Nasir bertemu dengan terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Dia bersama tim inspeksinya datang ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan memergoki Nasir pada Rabu malam lalu.

Menurut dia, kunjungan Nasir yang ditemani dua pengacara, yaitu Djufri Taufik dan Arief Rachman, menyalahi waktu kunjungan. Pertemuan itu pun lebih dari 30 menit, waktu maksimal yang ditentukan dalam sebuah kunjungan. "Ada keganjilan dalam pertemuan itu," kata Denny.

Namun Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menilai kunjungan Nasir tak menyalahi aturan. "Setiap anggota Komisi Hukum diberi akses seluas-luasnya untuk mengunjungi lapas," ujarnya di gedung DPR.

Kemudahan itu, kata dia, diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada Agustus tahun lalu. Kemudahan itu berupa pemberian kartu khusus kepada seluruh anggota Komisi Hukum DPR, yang notabene mitra kerja Menteri Hukum dan HAM. "Apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak, saya belum cek," tutur rekan separtai Nasir ini.

Menurut Benny, dengan kartu khusus ini setiap anggota Komisi Hukum leluasa melakukan inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. "Artinya, bisa digunakan kapan saja, tak terbatas waktu besuk," ujar dia sembari menambahkan, seharusnya kartu khusus itu bukan untuk kepentingan pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny mengatakan tak akan meminta penjelasan Nasir ihwal peristiwa kepergok dalam inspeksi mendadak Denny. Ia menilai hal itu urusan Kementerian Hukum. Benny justru mempertanyakan mengapa pihak rutan memperbolehkan tamu masuk di luar jam besuk.

Kepala Rutan Cipinang, Suharman, menolak menjelaskan kunjungan ilegal Nasir. "Sudah dijelaskan dalam konferensi pers Pak Wamen (Denny)," katanya kemarin. Denny memastikan tak akan menjatuhkan sanksi kepada petugas rutan, tapi bakal menghukum pemimpinnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan lembaganya menanggapi secara serius temuan Denny. KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang kami cermati, apakah pertemuan itu mempengaruhi proses jalannya persidangan atau tidak," kata Johan.

Kemarin Tempo berusaha menemui Nasir di ruang kerjanya di DPR. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketika dihubungi, telepon selulernya juga tidak aktif. Pesan pendek Tempo pun belum dibalas.

M RIZKI | IRA G | ANANDA WT | RUSMAN P | NUR A | JOBPIE S

Berita Terkait :
Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar
KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal 
Nazar Benarkan Istrinya Bertengkar dengan Istri Anas Soal Yulianis
Nazar Minta Anas Legowo Akui Dosa
Kata Nazar, Anas-Angie Atur Proyek Hambalang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.