TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki kasus renovasi ruangan Badan Anggaran. "Silakan lakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, saat ditemui di gedung DPR, Kamis, 9 Februari 2012.
Pramono menyatakan karena kasus ini sudah menjadi ranah komisi antikorupsi, pimpinan DPR akan menunggu apa yang menjadi temuan KPK. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, penyelidik tidak perlu mengajukan surat ke DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Pramono menyatakan, pemeriksaan di Badan Kehormatan belum menyentuh satu nama pun yang diduga melanggar etika. Namun, agar tidak menjadi beban, setiap pelanggaran sebaiknya diselidiki dan didalami oleh KPK. "Serahkan saja pada mereka," ujar Pramono.
Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa berharap audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan segera keluar. Dia menyatakan, data ini bisa dijadikan bahan oleh KPK jika memang ada penggelembungan anggaran, gratifikasi, atau suap.
Dia menegaskan, BURT telah lalai dalam mengawasi proyek ini. Menurut dia, BURT memang melakukan pembiaran terhadap renovasi ini. "Kami sedang dalami kenapa ada pembiaran," kata Prakosa.
Renovasi ruangan Badan Anggaran menimbulkan kehebohan di publik. Renovasi ini menghabiskan biaya sebesar Rp 20,3 miliar. Ruangan ini memakai sejumlah peralatan impor. Dalam perencanaan juga disebutkan mengenai adanya alat antisadap. Marzuki Alie sudah melaporkan proyek renovasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
I WAYAN AGUS PURNOMO