TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian duit suap proyek transmigrasi yang menggunakan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) diduga mengalir ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi. Dugaan ini terungkap dalam sidang terdakwa kasus suap DPPID, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 6 Februari 2012.
Menurut Sindu Malik, bekas pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi konsultan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada Agustus 2011 ia pernah mendapat perintah dari Ali Mudhori, bekas staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Ali memintanya untuk mentransfer dana sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta ke PKB Banyuwangi dan seorang kader partai tersebut di Banyuwangi. “Yang memerintahkan Pak Ali,” ujarnya.
Setelah ada perintah dari Ali, kata Sindu, ia memerintahkan seseorang bernama Sanjoyo, yang diduga sebagai pengusaha, untuk mentransfer dana tersebut ke PKB Banyuwangi.
Jaksa penuntut umum M. Rum menduga perintah transfer dari Ali ada kaitannya dengan DPPID. Sebab perintah Sindu ke Sanjoyo dilakukan hanya beberapa hari sebelum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Dadong dan Sekretaris Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya. Namun, kata Rum, ia belum tahu apakah transfer itu sudah dilakukan Sanjoyo.
Kasus suap DPPID terkuak saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua di Jakarta Timur, serta Dadong dan Nyoman, di kantor mereka di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 25 Agustus 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar.
ISMA SAVITRI