TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 1 Februari 2012, akan menggelar sidang vonis terhadap 13 terdakwa kasus terorisme Cirebon dan Sukoharjo.
Sidang sedianya mulai dibuka untuk umum pukul 10.00 WIB. Namun, dari pantauan Tempo, sejak pukul 07.00 WIB, aparat kepolisian sudah siaga di gedung pengadilan di Jalan TMP Taruna. Gedung pengadilan pun dinyatakan steril dan hanya satu gerbang yang dibuka untuk pintu masuk dan keluar.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Bambang Suharyadi, yang dihubungi Tempo pagi ini membenarkan majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa.
"Ada 13 terdakwa yang hari ini akan dibacakan putusannya, baik perkara terkait terorisme Cirebon, Depok, dan Sukoharjo," kata Bambang.
Pada 11 Januari 2012, lima terdakwa terorisme kasus bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Cirebon dan Depok, juga Sukoharjo, dituntut hukuman bervariasi dari tujuh, delapan, dan 10 tahun penjara.
Mereka adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, 25 tahun, Mardiansyah alias Ferdi dan Arif Budiman, Andri Siswanto alias Ujang, 32 tahun, dan Mushola alias Saifullah, 35 tahun. Kelimanya dijerat Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan terdakwa dan saksi, jaksa menilai kelimanya terbukti sebagai anggota jaringan teroris.
Jaksa beralasan menghukum terdakwa karena mereka telah sengaja membuat dan merakit bom dan meledakkannya di masjid di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon pada 15 April 2011.
Selain itu, sebelum dan sesudah peledakan, sisa bom rakitan M. Syarif dititipkan kepada rekan Syarif, Arief Budiman.
Di sisi lain, tindakan pengeboman itu juga telah menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Menurut jaksa, unsur pelaku dan perbuatan kejahatan melawan hukum terbukti secara sah. Mereka melakukan perbuatan turut serta. Jadi, untuk tuntutan, masa hukumannya sama.
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman 10 tahun juga didasari hal memberatkan, yakni tidak mendukung upaya pemerintah pemberantasan terorisme dan berbelit saat menjalani persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali tindakan, dan tidak mengulangi.
Terungkap dalam sidang, kelimanya memiliki keterkaitan. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Mardiansyah dianggap berperan dari awal, bersama pelaku bom bunuh diri membuat rakitan bom dan senjata pulpen yang salah satunya diledakkan oleh pelaku bom bunuh diri, yakni M Syarif.
Sementara sisa bom lainnya dititipkan ke Arif Budiman untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak, dan menitipkan kembali ke Arief Budiman.
Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Mushola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut dibuang ke kali.
"Untuk Musolah 10 tahun penjara dan Andre Siswanto tujuh tahun penjara, peran mereka berbeda,"kata Jaksa Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dihubungi Tempo, hari ini.
Selain untuk terdakwa Musolah dan Andre, jaksa juga telah membacakan tuntutan beragam pula untuk terdakwa kelompok Sukoharjo yakni kepada Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin Suparno. Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaroq, Edi Tri Wijayanto alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syufa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahi alias Baim bin Iman Soeryadi, Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad.
Sebelumnya, pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim Sulawesi, Nurlan, mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang beragam dari delapan-10 tahun.
Selain ke-13 terdakwa, Pengadilan Tangerang juga masih mengadili tujuh teroris perusakan pesantren Bima.
"Untuk yang Bima seluruhnya ada tujuh terdakwa masih proses pemeriksaan saksi," kata Bambang Suharyadi.
AYU CIPTA