Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Teroris Cirebon Divonis Hari Ini

image-gnews
Terdakwa teroris bom Cirebon saat tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Jawa barat, Rabu (1/2). TEMPO/Aditia Noviansyah
Terdakwa teroris bom Cirebon saat tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, Jawa barat, Rabu (1/2). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 1 Februari 2012, akan menggelar sidang vonis terhadap 13 terdakwa kasus terorisme Cirebon dan Sukoharjo.

Sidang sedianya mulai dibuka untuk umum pukul 10.00 WIB. Namun, dari pantauan Tempo, sejak pukul 07.00 WIB, aparat kepolisian sudah siaga di gedung pengadilan di Jalan TMP Taruna. Gedung pengadilan pun dinyatakan steril dan hanya satu gerbang yang dibuka untuk pintu masuk dan keluar.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Bambang Suharyadi, yang dihubungi Tempo pagi ini membenarkan majelis hakim akan memutus perkara tersebut dengan membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa.

"Ada 13 terdakwa yang hari ini akan dibacakan putusannya, baik perkara terkait terorisme Cirebon, Depok, dan Sukoharjo," kata Bambang.

Pada 11 Januari 2012, lima terdakwa terorisme kasus bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Cirebon dan Depok, juga Sukoharjo, dituntut hukuman bervariasi dari tujuh, delapan, dan 10 tahun penjara.

Mereka adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, 25 tahun, Mardiansyah alias Ferdi dan Arif Budiman, Andri Siswanto alias Ujang, 32 tahun, dan Mushola alias Saifullah, 35 tahun. Kelimanya dijerat Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan terdakwa dan saksi, jaksa menilai kelimanya terbukti sebagai anggota jaringan teroris.

Jaksa beralasan menghukum terdakwa karena mereka telah sengaja membuat dan merakit bom dan meledakkannya di masjid di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon pada 15 April 2011.

Selain itu, sebelum dan sesudah peledakan, sisa bom rakitan M. Syarif dititipkan kepada rekan Syarif, Arief Budiman.

Di sisi lain, tindakan pengeboman itu juga telah menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, unsur pelaku dan perbuatan kejahatan melawan hukum terbukti secara sah. Mereka melakukan perbuatan turut serta. Jadi, untuk tuntutan, masa hukumannya sama.

Pertimbangan jaksa menuntut hukuman 10 tahun juga didasari hal memberatkan, yakni tidak mendukung upaya pemerintah pemberantasan terorisme dan berbelit saat menjalani persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali tindakan, dan tidak mengulangi.

Terungkap dalam sidang, kelimanya memiliki keterkaitan. Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan Mardiansyah dianggap berperan dari awal, bersama pelaku bom bunuh diri membuat rakitan bom dan senjata pulpen yang salah satunya diledakkan oleh pelaku bom bunuh diri, yakni M Syarif.

Sementara sisa bom lainnya dititipkan ke Arif Budiman untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak, dan menitipkan kembali ke Arief Budiman.

Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Mushola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut dibuang ke kali.

"Untuk Musolah 10 tahun penjara dan Andre Siswanto tujuh tahun penjara, peran mereka berbeda,"kata Jaksa Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dihubungi Tempo, hari ini.

Selain untuk terdakwa Musolah dan Andre, jaksa juga telah membacakan tuntutan beragam pula untuk terdakwa kelompok Sukoharjo yakni kepada Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin Suparno. Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaroq, Edi Tri Wijayanto alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syufa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahi alias Baim bin Iman Soeryadi, Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad.

Sebelumnya, pengacara terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim Sulawesi, Nurlan, mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang beragam dari delapan-10 tahun.

Selain ke-13 terdakwa, Pengadilan Tangerang juga masih mengadili tujuh teroris perusakan pesantren Bima.

"Untuk yang Bima seluruhnya ada tujuh terdakwa masih proses pemeriksaan saksi," kata Bambang Suharyadi.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup


Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Sketsa seniman pengadilan Prancis Elisabeth de Pourquery yang menunjukkan Salah Abdeslam, salah satu tersangka kelompok yang diduga melakukan serangan Paris November 2015, dipajang di atas meja selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di dekat Paris, Prancis, 27 September. 2021. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang


Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Polisi Prancis dengan perisai pelindung berjalan di antrean dekat gedung konser Bataclan menyusul penembakan fatal di Paris, Prancis, 14 November 2015. Orang-orang bersenjata dan pengebom menyerang restoran, bar, dan gedung konser yang ramai di lokasi sekitar Paris pada Jumat malam, menewaskan puluhan orang dalam apa yang digambarkan oleh Presiden Prancis sebagai serangan teroris yang belum pernah terjadi sebelumnya. [REUTERS/Christian Hartmann/File Foto]
Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.


Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Sebuah mobil menabrak van polisi di Avenue des Champs-lysees di Paris. REUTERS
Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.


Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah


Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.


Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Peringatan yang dikeluarkan polisi Prancis lewat twitter tentang Salah Abdeslam, tersangka pelaku teror di Paris, pada November 2016. Salah Abdeslam ditangkap polisi antiteror Belgia, pada 18 maret 2016. REUTERS/POLICE NATIONALE
Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.


Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Pastor Abbe Jacques Hamel (kiri). Gereja Gambetta di Saint-Etienne-du-Rouvray. mirror.co.uk
Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.


Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Seorang polisi berjaga di depan Balai Kota setelah dua penyerang menyandera lima orang di Gereja Saint-Etienne-du -Rouvray, Normandy, Prancis, 26 Juli 2016. Ini merupakan serangan teroris kedua di Prancis selama bulan Juli. REUTERS/Pascal Rossignol
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.


JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.