Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Adat Desak Bentuk Provinsi Kalimantan Utara  

image-gnews
Kawasan Hutan Taman Nasional Kutai daerah Kaba, Kalimantan Timur. TEMPO/ Rizal Effendi
Kawasan Hutan Taman Nasional Kutai daerah Kaba, Kalimantan Timur. TEMPO/ Rizal Effendi
Iklan

TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah segera meresmikan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Karena saat ini sejumlah persyaratan sudah diselesaikan dan terpenuhi untuk pembentukan provinsi baru,” ujar Pembina Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Yurnalis Ngayoh, di Palangkaraya, Jumat 27 Januari 2012.

Rombongan Dewan Adat datang menemui Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, untuk melaporkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Tujuan pembentukan provinsi baru ini adalah sebagai bentuk mendekatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan yang saat ini terlalu jauh dari pemerintah Kalimantan Timur,” kata Yurnalis.

Semua persyaratan bagi terbentuknya sebuah provinsi baru sudah terpenuhi. Salah satunya adalah telah bergabungnya lima kabupaten, yaitu Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tindung. “Rencana ibu kota berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, M. Yusuf, menyatakan RUU hak inisiatif DPR sudah ditetapkan pada 3 Desember 2011 lalu dengan penjelasan hanya dari 20 calon pemekaran yang murni telah selesai adalah Provinsi Kalimantan Utara. “Jadi karena Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki 11 kecamatan di wilayah perbatasan, ini mestinya menjadi prioritas yang tinggi untuk segera disahkan pembentukannya,” kata Yusuf.

Menurut dia, sesuai dengan hasil pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR RI, Komisi II DPR pada Juli tahun lalu, daerah perbatasan merupakan prioritas pemekaran. “Namun saat ini seakan-akan status kita disandera dan ini yang akan kita laporkan kepada Presiden Majelis Adat Dayak nasional (MADN) Agustin Teras Narang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan selama empat dekade daerah di 11 kecamatan yang merupakan perbatasan dan serambi NKRI itu belum tersentuh pembangunan sama sekali. “Jangankan tersentuh pembangunan dari pemerintah pusat di Jakarta, pembangunan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tersentuh mengingat luasnya wilayah Kalimantan Timur itu,” kata Yusuf.

Menurut dia, dengan melaporkan masalah ini dan mendapat restu dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, persoalan ini akan dibawa ke DPR RI. “Hanya untuk menyampaikan satu pertanyaan, mengapa calon daerah pemekaran Kalimantan Utara disandera, apa kekurangan, padahal seluruh persyaratan PP 28 sudah dipenuhi,” kata Yusuf.

KARANA WW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT


JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan peralatan penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Gedung PMI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta
JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.


Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.