TEMPO.CO, Makassar -- Akbar Mustari, terdakwa penikam wartawan Surya Citra Televisi (SCTV) Makassar, Zainuddin, dituntut 2,5 tahun pennjara. "Terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam sehingga mengakibatkan korban luka parah," kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Januari 2012.
Arie mengatakan, tuntutan itu didasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya menguatkan tuntutan dengan menjerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Terdakwa dituntut di bawah ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. Meski begitu, Arie mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan penerapan pasal dan perbuatan terdakwa.
Akbar yang tidak didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan vonis. "Saya menjadi tulang punggung keluarga dengan anak masih kecil," kata Akbar.
Sementara itu, Zainuddin yang hadir dalam persidangan kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, seharusnya jaksa menuntut terdakwa dengan berat. "Jaksa tidak menjerat terdakwa dengan undang-undang pers. Padahal, insiden ini adalah imbas dari pemberitaan yang kami lakukan," kata dia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyesalkan tuntutan jaksa yang dinilai ringan. Ketua Divisi Advokasi, Haris Suhud, mengatakan perbuatan terdakwa akan berimplikasi pada pekerja pers. "Ada kekhawatiran akan ada tindakan serupa jika jurnalis melakukan peliputan yang tidak disenangi oknum pelaku," kata Haris.
Insiden itu tejadi September 2011. Terdakwa merupakan tetangga korban. Aksi penikaman tersebut dipicu dendam lama setelah diliputnya kasus narkoba yang dilakukan Zainuddin pada 2009.
ABDUL RAHMAN