TEMPO.CO, Kupang - Pada 2011, pemerintah Malaysia mendeportasi 128 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT). "Tahun 2011, TKI yang dideportasi dari Malaysia mencapai 128 orang," kata Kepala Seksi Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Dinas Sosial NTT, Fredi Muskanan, kepada Tempo di Kupang, Rabu, 25 Januari 2012.
TKI yang dideportasi ini, menurut dia, adalah pekerja migran yang bermasalah sosial di Malaysia. TKI yang dideportasi ini paling banyak berasal dari Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan, dan Pulau Sumba.
Mereka umumnya merupakan TKI yang masuk ke Malaysia secara ilegal. Ada sebagian TKI yang masuk secara resmi. Namun, mereka tidak memperpanjangnya setelah masa paspor mereka berakhir sehingga mereka ditangkap dan diproses hukum.
Sejumlah 128 TKI itu, katanya, telah dikembalikan ke daerah masing-masing dengan dibiayai oleh pemerintah. Mereka juga diberikan dana jaminan hidup sebesar Rp 3 juta. "Diharapkan dana itu bisa membantu mereka untuk berusaha," katanya.
Sedangkan WNI asal NTT yang dideportasi dari Australia pada 2011 hanya tiga remaja yang bermasalah hukum. Mereka berasal dari Kabupaten Rote Ndao ini, yaitu Ose Lani, 15 tahun; Ako Lani (16), dan Jhon Ndollu (17) yang ditahan di penjara dewasa Brisbane, Australia. Akan tetapi, mereka dibebaskan Hon Chris Callaghan, hakim Pengadilan Magistrate Brisbane, Australia, karena ketiga anak yang dijadikan awak kapal itu masih di bawah umur.
YOHANES SEO