Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Wakil Menteri Kebablasan  

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Jakarta , Kamis (22/10). Tempo/ Arie Basuki
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Jakarta , Kamis (22/10). Tempo/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Yani, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, mengatakan jumlah wakil menteri di kabinet saat ini terlalu banyak. "Jumlahnya kebablasan," ujarnya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Januari 2012.

Ia menilai posisi wakil menteri tidak dibutuhkan di seluruh kementerian. Hanya kementerian yang dianggap memiliki cakupan unsur kerja luas yang membutuhkannya. Di mana wakil menteri itu nantinya bertugas membantu menteri dalam kerja koordinasi, sinkronisasi, dan penajaman kerja. "Posisi wakil menteri yang tepat ada di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan posisi wakil menteri lahir dari pengalihan atas penolakan pemerintah terhadap posisi staf khusus. Sebelumnya DPR mengusulkan lima orang staf khusus untuk membantu kinerja menteri. "Rumusan tersebut dapat tentangan khusus dari pemerintah," ujarnya.

Agun mengatakan RUU Kementerian Negara dirancang sebagai norma yang bisa menjadi kewenangan presiden. Contohnya, dalam Pasal 10 yang berbunyi lengkap, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu,” terdapat kata 'dapat'. Kata tersebut kemudian menjadi hak dan kewenangan presiden untuk perlu mengangkat atau tidak untuk sebuah kementerian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agun hadir sebagai saksi sekaligus ahli dalam sidang perkara nomor 79/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Ahmad Yani hadir mewakili DPR. Sidang ini menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Gerakan Nasional Pidana Korupsi.

GNPK menilai pengaturan jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.

M. ANDI PERDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

29 Juli 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.


Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

1 November 2022

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

Alfons melihat UU PDP tajam pada lembaga swasta, namun tumpul pada lembaga pemerintah.


Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

11 Oktober 2022

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah


Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

2 Maret 2022

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)
Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

Kini total ada 1.896 periset kementerian dan lembaga sudah resmi bergabung ke BRIN.


Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

18 Agustus 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.


Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

18 Agustus 2021

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Kegiatan PKKMB Polteknaker Tahun 2021 secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021.
Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

Mahasiswa baru agar memanfaatkan perkuliahan di kampus sebagai kawah candradimuka, guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.


Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

17 Juli 2021

Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai fungsi dan tugas instansi terkait


Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebelum mengikuti konperensi pers, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah secara resmi memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia, karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government.


Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

Asman menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah pusat tidak lagi menakar keberhasilan program daerah melalui penyerapan anggaran.


Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

25 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

Wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.