TEMPO.CO, Jakarta- Berdasarkan kesimpulan sementara Tim Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Faisal dan Budri meninggal dunia karena penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian. "Tidak mungkin mereka berdua meninggal karena gantung diri," ujar koordinator investigasi Komnas HAM yang diterjunkan ke Sijunjung, Johny Nelson Simanjuntak ketika dihubungi Tempo Minggu 22 Januari 2012 malam.
Kesimpulan ini didasarkan oleh informasi dari beberapa saksi yang ditemui tim Komnas HAM. Saksi pertama merupakan warga yang menyerahkan Faisal pada Kepolisian. Faisal ditahan kepolisian karena ia diserahkan warga atas tuduhan mencuri kotak amal. Saksi tersebut mengatakan bahwa sejak pertama kali Faisal diserahkan pada polisi, ia sudah dianiaya dan disiksa oleh aparat. "Saksi melihat petugas memukul Faisal," ujar Johny.
Saksi kedua juga salah satu warga yang melaporkan Faisal atas kasus pencurian kotak amal. Saat si warga ke kantor Polsek Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan untuk membuat berita acara pemeriksaan, ia mendengar suara jeritan Faisal.
Menurut saksi ketiga, pada tanggal 21 Desember sore, Faisal dibawa keluar oleh petugas untuk mencari seseorang yang diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal. Saat itu si saksi sedang melintas ke sebuah jalanan. "Di sana ia menyaksikan Faisal sedang disiksa oleh petugas kepolisian," lanjut Johny.
Sedangkan untuk penyiksaan Budri, kakak Faisal, saat ia ditangkap di terminal karena dituduh melakukan pencurian motor, seorang saksi melihat saat penangkapan ia dianiaya oleh petugas. "Tubuhnya langsung dientakkan ke mobil pick up saat ia hendak dimasukkan ke mobil," ujar Johny.
Komnas HAM menduga rangkaian penyiksaan tersebut telah menyebabkan keduanya meninggal. Lagi pula, jika keduanya tewas karena gantung diri ini sangat tidak masuk akal. "Dengan kondisi tubuh dan kaki yang sudah terluka parah seperti itu, tidak mungkin Faisal dan Budri kuat menggantungkan tubuh mereka di tali untuk gantung diri," jelas Johny.
Berdasarkan kesaksian tersebut, kepolisian telah jelas melanggar undang-undang anti penyiksaan. "Personel kepolisian di sana diindikasikan melakukan pembunuhan berencana," ujar Johny.
Sejauh ini, Polri berkukuh Faisal dan Budri tewas karena gantung diri. Proses penyelidikan atas laporan keluarga menyoal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat pun juga masih berjalan.
ANANDA W. TERESIA