TEMPO.CO, Kupang - FN, 16 tahun, siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So'e, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri So'e, Nusa Teggara Timur, karena dinyatakan tidak bersalah pada sidang putusan Selasa, 17 Januari 2012.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri So'e, Yos Beru menyebutkan terdakwa FN tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
FN dilaporkan ibu angkatnya, Sonya Uly-Tabun, karena mencuri delapan batang bunga adenium dan dijual di tetangganya dengan haga Rp 10 ribu per batang. Uang itu digunakan untuk biaya angkot ke sekolah.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua bulan penjara. Akibatnya JPU akan mengajukan kasasi atas putusan hakim itu.
Kepala Kejaksaan Negeri So'e, Johanes Radja, kepada Tempo membenarkan putusan bebas kepada terdakwa FN oleh Pengadilan Negeri So'e. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dengan langkah hukum lainnya. Namun, prakteknya, selama ini bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
Kejaksaan diberikan kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan kasasi atas putusan hakim itu dan 14 hari lagi untuk menyerahkan memori kasasi. "Jadi kami mengambil keputusan untuk menyatakan kasasi atau putusan hakim itu," kata Johanes.
Langkah hukum kasasi ini diambil kejaksaan untuk menguji bahwa keputusan bebas itu tidak benar dan murni. Soalnya jika kejaksaan tidak mengajukan kasasi, kejaksaan dinyatakan bersalah. "Kami harus tentukan dulu bahwa putusan bebas itu tidak benar dan murni," katanya.
YOHANES SEO