TEMPO.CO , Jakarta:Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak masih memperdebatkan perlu tidaknya penghapusan pidana penjara untuk anak. Pendapat berbeda ini disampaikan oleh Ketua Panja, Azis Syamsudin dan anggotanya Eva Kusuma Sundari di gedung DPR, Senin 16 Januari 2012.
Azis menyatakan, dia sepakat pidana penjara untuk anak-anak dihilangkan. Hukuman terhadap anak yang melakukan kejahatan cukup dikembalikan kepada orang tua. "Nanti dibina oleh negara," kata Azis.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta penjara anak dihapus dalam aturan tentang peradilan anak. Penjara dinilai memiliki pengaruh buruk bagi perkembangan mental anak-anak. Ketua KPAI, Maria Ulfah Anshor menyatakan, pola penanganan anak nakal masih memakai pendekatan hukum pidana. "Padahal seharusnya memakai pendekatan anak," kata dia.
Azis bersepakat dengan usulan KPAI. Menurut dia, pidana penjara memang sudah seharusnya dihapus dalam rancangan peraturan baru. Azis menjelaskan, anak yang melakukan kejahatan tetap harus dihukum. "Tapi tidak di penjara," kata politikus Golkar ini.
Pendapat berbeda disampaikan Eva Kusuma Sundari. Politikus PDI Perjuangan ini menilai pidana penjara tetap diperlukan untuk kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. "Tetap diperlukan untuk pidana berat," kata dia.
Namun, dia memperingatkan pengawasan di lembaga pemasyarakatan anak harus ketat. Hal ini untuk menghindari tindak kekerasan dan transfer ketrampilan kriminal di lapas. "Terpenting, anak-anak tidak digabung dengan tahanan dewasa," kata dia.
Tak hanya itu, dia mengusulkan untuk kejahatan-kejahatan ringan selayaknya diberikan ruang mediasi antara pelaku dan korban. Polisi bisa menjadi mediator bagi kedua belah piha. Jika mediasi ini tidak mencapai titik temu barulah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Skema ini nanti masuk ke aturan yang baru," kata Eva. Komisi Hukum DPR menargetkan, undang-undang ini dapat rampung pada masa sidang periode ini.
I WAYAN AGUS PURNOMO