TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sudah masuk Program Legislasi Nasional 2012," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, seusai rapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di gedung DPR, Senin, 16 Januari 2012.
Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah perluasan kewenangan lembaga perlindungan anak KPAI. Selanjutnya, dalam aturan yang baru, setiap daerah akan diwajibkan memiliki KPAI Daerah. Dalam undang undang lama, pembentukan lembaga anak ini bukanlah kewajiban bagi pemerintah daerah.
Ketua KPAI, Maria Ulfah Anshor, menyambut baik rencana revisi undang-undang tersebut. Selama ini KPAI tidak memiliki posisi hukum saat mengajukan gugatan terkait perkara-perkara yang merugikan anak. Kewenangan ini seharusnya dimiliki oleh KPAI. "Kami ingin kepentingan yang terbaik untuk anak," tuturnya.
Terkait dengan kewenangan investigasi bagi KPAI, Maria menilai undang-undang perlu merinci tugas pokok organisasi. Penjelasan yang rinci ini akan membantu KPAI agar dapat bersinergi dengan lembaga lain. "Kewenangan investigasi memang semestinya diberikan kepada kami," ujarnya.
I WAYAN AGUS PURNOMO