TEMPO.CO, Kupang - Foni Nubatonis, 16 tahun, siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So'e meminta agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukum agar bisa melanjutkan sekolahnya. Sebelumnya dia dituntut dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena mencuri delapan batang bunga adenium.
Permintaan ini disampaikan Foni Nubatonis melalui kuasa hukum pada persidangan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri So'e, Selasa, 10 Januari 2012 yang dipimpin Hakim Ketua Yos Beru, Hakim Anggota I Jonikol Sine, dan Hakim Anggota II Nuni Sri Wahyuni.
"Kami minta agar anak ini dibebaskan dari jeratan hukum," kata kuasa hukum Foni Nubatonis, Simon Tunmuni, yang dihubungi Tempo dari Kupang usai membacakan pembelaan terdakwa.
Foni Nubatonis dilaporkan ibu angkatnya, Sonya Uly-Tabun, karena mencuri delapan batang bunga adenium. Bunga itu lalu dijual ke tetangganya dengan harga Rp 10 ribu per batang. Uang itu digunakan oleh Foni untuk biaya angkutan ke sekolah.
Simon menyatakan permintaan agar Foni dibebaskan karena terdakwa masih di bawah umur. Karena itu, dia juga meminta agar putusan hakim memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 24. "Tuntutan itu bukan pidana penjara, tapi berupa tindakan dikembalikannya Foni kepada orang tua atau wali," katanya.
Hakim Anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sebelum menjatuhkan keputusan kepada Foni Nubatonis. "Kami akan lihat fakta persidangannya seperti apa," katanya.
Sidang dilanjutkan Selasa, 17 Januari 2012 dengan agenda putusan terhadap terdakwa. Foni Nubatonis dituntut dua bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 jo 62 KUHP. Foni Nubatonis sudah dibebaskan dari penjara setelah penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya diterima hakim.
YOHANES SEO