TEMPO.CO, Kupang - Foni Nubatonis, 16 tahun, siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, dituntut dua dulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian bunga adenium sebanyak delapan batang.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri So'e, Ahmad Dayati, dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri So'e, Senin, 9 Januari 2012 yang dipimpin hakim ketua Yos Beru, hakim anggota I Jonikol Sine dan hakim anggota II Nuni Sri Wahyuni.
Dalam tuntutanya, jaksa menyatakan Foni Nubatonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 jo 62 KUHP tentang pencurian.
Foni Nubatonis, siswa Kelas II SMK Kristen So'e dilaporkan ke polisi oleh ibu angkatnya sendiri, Sonya Ully Tabun, karena mencuri bunga adenium sebanyak delapan batang. Akibatnya, ratusan warga TTS menggelar aksi 1.000 bunga dan unjuk rasa menuntut agar Foni dibebaskan dari jeratan hukum.
Menanggapi tuntutan itu, hakim anggota I Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai Undang-undang Perlindungan Anak sebelum menjatuhkan keputusan kepada Foni Nubatonis. "Kami akan lihat fakta persidangannya seperti apa," katanya.
Dalam persidangan ini, menurut dia, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Soal putusan, hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa. "Kami akan pikirkan masa depan anak ini yang terbaik," katanya.
Foni Nubatonis dilaporkan ibu angkatnya karena mencuri delapan batang bunga adenium dan dijual ke tetangganya dengan harga Rp 10 ribu. Hasil penjualan bunga itu digunakan Foni Nubatonis untuk membayar ongkos angkutan ke sekolah karena kerap tak diberi uang oleh ibu angkatnya.
YOHANES SEO