Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Informasi Buka Data Baru Soal Kasus Munir  

image-gnews
Muchdi Purwoprandjono. TEMPO/Adri Irianto
Muchdi Purwoprandjono. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah menugaskan Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Informasi ini diperoleh dari hasil mediasi antara BIN dan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) pada Agustus 2011 lalu. “BIN secara resmi tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia," kata Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Rabu, 4 Januari 2012.

Meski sudah menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam pembacaan putusan hari ini. Selain itu, Komisi juga memutuskan tidak ada surat tugas R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Surat ini memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.

Koordinator Kasum, Choirul Anam, menyatakan, meskipun salah satu permohonan tidak dikabulkan oleh Komisi, dia mengaku putusan terkait Muchdi memiliki nilai penting. Putusan ini akan menjadi novum (bukti baru) dalam proses peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir. Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membicarakan soal upaya peninjauan kembali (PK).

Anggota Kasum, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan pihaknya akan melakukan gebrakan hukum untuk menuntaskan kasus Munir. Gebrakan akan dilakukan jika Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya PK lagi. Dengan novum ini, dia berharap tabir pembunuhan aktivis HAM Munir bisa terungkap. “Tunggu saja apa langkah itu,” kata Muji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muchdi pernah didakwa melakukan pembunuhan kepada Munir. Pada 2008, Muchdi dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini berkat alibi Muchdi yang menyatakan, pada 6-12 September 2004, dia berada di Malaysia. Kejaksaan Agung sempat mengajukan upaya peninjauan kembali pada Juli 2009. Namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum ini.

I WAYAN AGUS PURNOMO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

13 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.


3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?

16 Oktober 2023

Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?

Hari ini, Sabtu, 17 Oktober 2020 eks terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal. Ini sebabnya.


KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.


Jejak Impunitas dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

5 Agustus 2023

Beberapa kendaraan lapis baja berpatroli di sekitar Jalan Sabang, setelah terjadinya kerusuhan yang disertai penjarahan di tempat tersebut, 14 Mei 1998. Aksi kerusuhan yang melanda kota Jakarta itu membuat terhentinya aktivitas masyarakat. ANTARA/Saptono
Jejak Impunitas dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Pangliam TNI jamin tak ada impunitas dalam kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ini jejak impunitas kasus pelanggaran HAM.


Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.


Susul Partai Prima, Partai Berkarya Ikut Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

7 April 2023

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira
Susul Partai Prima, Partai Berkarya Ikut Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Partai Berkarya juga meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.


Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

21 Maret 2023

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Partai Berkarya resmi mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Ken Saphira
Partai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya

Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR mendukung putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu. Ini dia profil Muchdi PR.


Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.