TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah menugaskan Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Informasi ini diperoleh dari hasil mediasi antara BIN dan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) pada Agustus 2011 lalu. “BIN secara resmi tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia," kata Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Rabu, 4 Januari 2012.
Meski sudah menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam pembacaan putusan hari ini. Selain itu, Komisi juga memutuskan tidak ada surat tugas R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Surat ini memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.
Koordinator Kasum, Choirul Anam, menyatakan, meskipun salah satu permohonan tidak dikabulkan oleh Komisi, dia mengaku putusan terkait Muchdi memiliki nilai penting. Putusan ini akan menjadi novum (bukti baru) dalam proses peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir. Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membicarakan soal upaya peninjauan kembali (PK).
Anggota Kasum, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan pihaknya akan melakukan gebrakan hukum untuk menuntaskan kasus Munir. Gebrakan akan dilakukan jika Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya PK lagi. Dengan novum ini, dia berharap tabir pembunuhan aktivis HAM Munir bisa terungkap. “Tunggu saja apa langkah itu,” kata Muji.
Muchdi pernah didakwa melakukan pembunuhan kepada Munir. Pada 2008, Muchdi dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini berkat alibi Muchdi yang menyatakan, pada 6-12 September 2004, dia berada di Malaysia. Kejaksaan Agung sempat mengajukan upaya peninjauan kembali pada Juli 2009. Namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum ini.
I WAYAN AGUS PURNOMO