Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habibie Perjuangkan TKI yang Akan Dipancung

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Burhanuddin Jusuf Habibie ikut memperjuangkan nasib tenaga kerja Indonesia, Tuti Tursilawati, agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Ia berencana membicarakan pemaafan terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, itu dengan Pangeran Al Waleed bin Talal Al-Saud pada Minggu ini.

"Saya bersama-sama dengan B.J. Habibie akan berangkat menuju Riyadh, Arab Saudi, pada Sabtu sore," kata juru bicara Satgas Penanganan Kasus TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, melalui rilis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Desember 2011.

Kedatangan Humprey dan Habibie di Riyadh sudah ditunggu oleh Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni. Selanjutnya, bersama Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mereka akan bertemu dengan Pangeran Al Waleed bin Talal Al-Saud. "Tujuannya untuk mengupayakan pemaafan bagi Tuti Tursilawati yang saat ini masih terancam hukuman pancung," ujar Humphrey.

Tuti dihukum pancung dengan tuduhan membunuh majikannya, Suud Mulhaq Al-Otaibi, di Kota Thaif pada 11 Mei 2010. Atas tuduhan itu, Mahkamah Umum menjatuhkan vonis hukuman mati (qishas). Keputusan itu diperkuat di Mahkamah Tamyiz (tingkat banding) dan Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi). Putusan itu juga telah disampaikan kapada Gubernur Mekah, Kementerian Dalam Negeri, dan kepada Raja Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan eksekusi.

Humphrey berujar pemerintah sudah mengupayakan pemaafan atas hukuman pancung itu. Pada 6 Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan surat ke Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud agar hukuman pancung terhadap Tuti dapat ditunda sekaligus diberi pemaafan. Menurut Humprey, Menteri Tenaga Kerja (Arab Saudi) Adel bin Muhammad Faqieh, dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa yang berhak memberikan pengampunan adalah pihak keluarga korban.

Menurut Humphrey, pemerintah Indonesia sudah lima kali menggelar pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Pertemuan terakhir berlangsung pada 13 November lalu. Pada kesempatan itu, tim Satgas bertemu dengan ahli waris korban yang diwakili oleh Munif Suud Mulhaq Al Otaibi. "Namun pihak keluarga korban belum bisa memberikan peluang tanazul (pemaafan)," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Humphrey mengatakan keluarga korban sulit menerima pemaafan karena Tuti diduga telah merencanakan pembunuhan itu sebelumnya. Salah satu indikasinya dengan menyiapkan kayu pemukul. Pakaian yang dikenakan Tuti pada saat kejadian juga baju milik korban. Ia juga dituduh mencuri perhiasan senilai Rp 250 juta dan uang tunai Rp 77,5 juta.

Tuti kini ditahan di penjara Thaif. Ia dalam keadaan sehat. "Informasi dari kepala penjara, mereka masih menunggu perintah eksekusi pemancungan dari pengadilan," kata Humphrey.

Meski demikian, masih ada waktu 40 hari untuk mengupayakan agar Tuti terbebas dari hukuman mati. Itu sebabnya, tim satgas, dengan meminta bantuan Habibie, menemui pihak kerajaan Arab Saudi.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

9 hari lalu

Reza Rahadian dan BCL dalam film My Stupid Boss.  foto: dok. Falcon Pictures
Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

Selain Dian Sastro dan Nicholas Saputra, Indonesia punya pasangan aktor Reza Rahadian dan BCL yang kerap dipasangkan dalam film.


Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

16 hari lalu

Adrie Subono. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

Adrie Subono adalah promotor musik yang berpengalaman menghadirkan konser penyanyi dalam dan luar negeri. Ia juga merupakan keponakan dari B.J. Habibie.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

23 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

Hari ini, Majalah Tempo rayakan hari jadinya ke-53. Setidaknya tercatat mengalami dua kali pembredelan pada masa Orde Baru.


Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

23 hari lalu

Solihin GP dan Presiden Soeharto (Dok. Facebook/Sejarah Sunda)
Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

Selain sempat menjadi orang kepercayaan Soeharto, Solihin GP berperan dalam Agresi Militer Belanda pada 1947. Ini karier militer dan politiknya.


Jokowi Tetapkan Prabowo Jenderal Kehormatan TNI, Mengapa Dulu Dia Diberhentikan dari Militer?

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tetapkan Prabowo Jenderal Kehormatan TNI, Mengapa Dulu Dia Diberhentikan dari Militer?

Prabowo Subianto dapat pangkat jenderal kehormatan TNI dari Jokowi. Bagaimana kisahnya dulu ia diberhentikan dari militer? Apa alasannya?


Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.


KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

58 hari lalu

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.


Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.