Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya 30 Persen Buruh Formal Terdaftar Jamsostek

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum perburuhan dan jaminan sosial Surya Tjandra mengatakan hanya 30 persen buruh formal yang menjadi peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). ”Hanya sekitar 9 juta dari 30 juta buruh formal,” ujarnya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 21 Desember 2011.

Surya hadir sebagai saksi ahli sidang permohonan uji materi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Dia mengatakan undang-undang ini menimbulkan beberapa kerugian terhadap buruh. Menurutnya, undang-undang tersebut tidak melibatkan buruh secara aktif untuk menyertakan diri dalam Jamsostek. ”Kepesertaan buruh dalam Jamsostek dalam undang-undang mesti diurus oleh perusahaan. Faktanya, banyak dari mereka tidak mendaftarkan ke Jamsostek,” ujarnya.

Surya menilai, pihak Jamsostek juga gagal memberi jaminan sosial yang luas kepada buruh. Selain jumlah pesertanya yang minim, dia melanjutkan, perluasan kepesertaannya relatif sulit. "Ini adalah dampak Jamsostek sebagai BUMN. Jadi, terbebani kewajiban mencari untung," ujar Surya. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip jaminan sosial yang nirlaba. Keuntungan Jamsostek, dikatakannya, tidak dirasakan manfaatnya oleh buruh.

Pemerintah yang diwakili Mualimin Abdi membantah pernyataan Surya. Ia mengatakan keuntungan yang didapat Jamsostek dipakai untuk perluasan kepesertaan pada buruh.

Sidang uji materi yang dimohonkan oleh M. Komarudin itu akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Januari 2012. Rencananya, agenda sidang bernomor perkara 70/PUU-IX/2011 akan menghadirkan saksi ahli Jamsostek dari pihak pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon meminta uji materi atas pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Menurut mereka, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, secara otomatis aturan pelaksanaan Jamsostek tidak berlaku lagi.

 MOHAMMAD ANDI PERDANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.