TEMPO Interaktif, Denpasar - Aliansi Jurnalis Independen Denpasar meminta Made Mangku Pastika dan Bali Post memanfaatkan kesempatan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak. “Bila disepakati, kami bersedia menjadi mediator,” kata Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan, melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2011.
AJI Denpasar juga akan mengajak organisasi profesi wartawan lainnya di Bali untuk bersama-sama mendorong upaya mediasi. "Sehingga konflik tidak berkelanjutan dan merusak citra Bali sebagai daerah yang penuh dengan kedamaian dan mengurangi konsentrasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang lebih penting," ujar Rofiqi.
Melalui mediasi, akan dibahas penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ditegaskan dalam rekomendasi Dewan Pers mengenai kasus di antara kedua belah pihak. “Penggunaan hak jawab merupakan bentuk penyelesaian masalah yang elegan dan bermartabat dalam sengketa pemberitaan,” kata Rofiqi pula.
Sehubungan dengan upaya mediasi, Rofiqi menyatakan organisasinya mengimbau kedua belah pihak untuk berusaha menurunkan ketegangan agar kemungkinan penyelesaian secara damai tetap terbuka.
Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali telah melakukan gugatan perdata terhadap Bali Post terkait pemberitaan di media itu pada 19 September 2011 lalu. Gugatan itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar mulai hari ini.
PRIHANDOKO