TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menemukan adanya 17 lembaga penyiaran radio di wilayahnya yang isi siarannya melanggar etika pariwara. Lembaga penyiaran radio tersebut menyiarkan iklan-iklan yang dianggap menyesatkan dan tak mendidik.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyatakan pelanggaran radio yang paling banyak adalah menyiarkan iklan penyembuhan penyakit dengan janji dan menjamin bisa langsung sembuh. "Bahkan ada iklan yang menjamin ada kesembuhan penyakit-penyakit kronis dalam waktu hitungan jam," kata Zainal, Rabu 14 Desember 2011.
Iklan seperti itu, kata Zainal, jelas menyesatkan dan membodohi masyarakat. Sebab, semua kesembuhan hanya bisa dijamin oleh Tuhan. Iklan pariwara semacam itu, kata Zainal, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Zainal menyatakan, jika sudah menyangkut iklan, itu terkait pemasukan dana kepada radio bersangkutan. Radio diminta tetap selektif menerima tawaran iklan. Komisi Penyiaran Jawa Tengah sudah memanggil para pengelola radio untuk mengklarifikasi pelanggaran itu.
Radio yang dianggap melanggar isi siaran itu antara lain: Radio Pop FM Kudus, Radio Sonora Purwokerto, Radio Tidar Magelang, Radio Manggala Kudus, dan Radio FM Pati. Sampai kini radio-radio tersebut belum memberi penjelasan mengenai penilaian dari Komisi Penyiaran itu.
Komisi Penyiaran sedang berencana memberikan sanksi yang bisa berupa teguran administratif, teguran permohonan maaf, hingga teguran pencabutan izin siaran. Para anggota komisioner berencana menggelar rapat pleno pekan ini.
ROFIUDDIN