TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia siap mengirimkan TKI sektor informal ke Malaysia. Sebanyak 117 perusahaan pengirim dinyatakan sudah dapat kembali menempatkan TKI. "Di kita semuanya sudah siap, tinggal kesiapan Malaysia saja," kata Jumhur kepada Tempo, Jumat, 9 Desember 2011.
Ia menjelaskan, meski moratorium pengiriman TKI sektor informal sudah resmi dicabut 1 Desember lalu, pengiriman tidak dapat langsung dilakukan. Menurutnya, proses sebelum pengiriman sendiri memakan waktu lebih dari dua bulan.
"Rekrutmen itu kan ada proses, dapat job order katakanlah 1 minggu, kemudian di sini cari orang yang mau berangkat setidaknya 1 bulan dan untuk melatih butuh 1,5 bulan, jadi memang baru bisa dikirim itu sekitar Februari," ujar Jumhur.
Selain proses pengiriman, ia melanjutkan, pengawasan di kedua negara juga akan dilakukan. Pengawasan itu katanya menjadi salah satu tugas dari satuan tugas gabungan di masing-masing negara.
Satgas itu, kata Jumhur lagi, yang akan mengawal implementasi kesepakatan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia. "Bahkan di sana ada satgas bersama antara Indonesia-Malaysia mengenai masalah-masalah hukum TKI, selain perbaikan sistem di Tanah Air juga sedang kita lakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Malaysia resmi dicabut mulai Kamis kemarin, 1 Desember 2011. Moratorium pengiriman TKI informal dicabut setelah dua tahun diberlakukan.
Dalam MoU itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati 11 poin pengiriman dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia. Sebelas poin itu antara lain kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, visa, dan perekrutan langsung.
Syarat lainnya, majikan membolehkan TKI memegang paspornya, TKI mendapatkan jatah libur satu hari dalam seminggu, dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh pihak konsulat di Malaysia.
Untuk pembayaran gaji, saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku, yakni RM (ringgit Malaysia) 700 per bulan. Potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga juga dipastikan hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia.
RIRIN AGUSTIA