TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal tiga orang lainnya. Mereka adalah Fadh A. Rafiq, Seva Yolanda, dan Haris Surrahman.
"Kaitannya dengan proses penyelidikan dalam pembahasan anggaran di DPR pada 2010," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 8 Desember 2011. Pencegahan ke luar negeri ini, kata Johan Budi, untuk memudahkan pemeriksaan KPK.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, surat pencekalan dikeluarkan Rabu, 7 Desember. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan seluruh pencatatan Imigrasi dan perwakilan dalam eksekusi surat cegah tersebut.
Mengenai kasus Wa Ode ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkannya ke KPK pada 10 Juni lalu. Bonyamin juga mencantumkan Laporan Singkat Catatan Pertemuan Banggar DPR dengan sejumlah orang pada 30 Mei 2011 di ruang pimpinan Banggar DPR di lantai 1 Gedung Nusantara I DPR. Rapat itu dibuka oleh Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng.
Di catatan itu tertulis nama Haris Surrahman yang pernah bertemu dengan Wa Ode terkait dengan pembahasan dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID). Keduanya membahas rencana bantuan untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa.
Alokasi untuk ketiga kabupaten pertama sebesar Rp 40 miliar per daerah. Untuk Minahasa akan ditambah Rp 6 miliar. Untuk memuluskan proyek itu, Haris menyiapkan dana Rp 6,9 miliar. Namun karena batal mendapat proyek itu, ia pun menagih uangnya kembali.
MAKI dalam kesempatan ini juga menyampaikan laporan dari Bahar, pihak swasta yang semula dijanjikan mendapat jatah proyek pada APBN Perubahan 2010. Wa Ode disebut menjanjikan pengalokasian anggaran untuk Kota Palu. Uang yang sudah diserahkan Bahar sebesar Rp 2 miliar juga dimintanya kembali.
Bonyamin yang kembali dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat pemberitahuan dari KPK mengenai laporannya itu. "Kami maunya Wa Ode membongkar saja semua mafia anggaran di DPR," katanya kepada Tempo. "Dia harus jujur, jangan dijadikan bargaining."
RUSMAN PARAQBUEQ