TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah tangkal terhadap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Surat cegah tangkal ini diterbitkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Suratnya diterbitkan (Rabu) sore kemarin," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, kepada Tempo, Kamis siang, 8 Desember.
Herawan tidak mengetahui dalam kasus apa anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu dicegah keluar negeri. "Silakan tanya ke KPK," kata dia.
Juru bicara KPK Johan Budi SP belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. "Saya cek dulu," katanya.
Sumber Tempo menyebutkan KPK sedang menangani kasus yang ada kaitannya dengan Wa Ode. Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Wa Ode pernah dipanggil untuk diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung beberapa waktu lalu menyebut adanya laporan PPATK mengenai 21 transaksi keuangan mencurigakan milik satu anggota Badan Anggaran. Sumber Tempo di Senayan mengatakan bahwa laporan itu diminta DPR terkait dengan laporan Ketua DPR kepada Badan Kehormatan DPR soal Wa Ode Nurhayati.
Namun Wa Ode membantah adanya transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menjelaskan dirinya memang memiliki usaha yang dijalaninya bersama adik dan saudara-saudaranya.
RUSMAN PARAQBUEQ