Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Wa Ode Dicegah ke Luar Negeri

image-gnews
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Imam Sukamto
Wa Ode Nurhayati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah tangkal terhadap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Surat cegah tangkal ini diterbitkan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Suratnya diterbitkan (Rabu) sore kemarin," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, kepada Tempo, Kamis siang, 8 Desember.

Herawan tidak mengetahui dalam kasus apa anggota DPR dari Partai Amanat Nasional itu dicegah keluar negeri. "Silakan tanya ke KPK," kata dia.

Juru bicara KPK Johan Budi SP belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi. "Saya cek dulu," katanya.

Sumber Tempo menyebutkan KPK sedang menangani kasus yang ada kaitannya dengan Wa Ode. Kasus itu kini dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Wa Ode pernah dipanggil untuk diperiksa, tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR Pramono Anung beberapa waktu lalu menyebut adanya laporan PPATK mengenai 21 transaksi keuangan mencurigakan milik satu anggota Badan Anggaran. Sumber Tempo di Senayan mengatakan bahwa laporan itu diminta DPR terkait dengan laporan Ketua DPR kepada Badan Kehormatan DPR soal Wa Ode Nurhayati.

Namun Wa Ode membantah adanya transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menjelaskan dirinya memang memiliki usaha yang dijalaninya bersama adik dan saudara-saudaranya.

RUSMAN PARAQBUEQ


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

18 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?


Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.


Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memberikan keterangan sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.


KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 10.17 WIB. Ia akan berpamitan dengan para pegawai sebelum mundur dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?


Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.


KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

(dari kiri) Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Wali Kota Bandung Oded Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengendarai sepeda motor listrik saat uji coba di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 2021. Pemkot Bandung melakukan kerja sama pinjam pakai 22 unit sepeda motor listrik dengan PT HHP Energi Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.


KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.


Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

9 April 2023

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.


Ini Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi

17 Maret 2023

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. ANTARA
Ini Kerja Kuncoro Wibowo yang Hanya 2 Bulan Jadi Dirut Transjakarta Lalu Terseret Kasus Korupsi

Fitria Rahadiani mengungkapkan kinerja Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.


KPK Cegah Eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri

14 Maret 2023

M. Kuncoro Wibowo, Dirut Transjakarta yang mundur setelah kerja cuma dua bulan bareng Heru Budi
KPK Cegah Eks Dirut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri

Pencegahan untuk Kuncoro Wibowo sendiri berlaku selama enam bulan.