TEMPO Interaktif, Jakarta - Istri teroris Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno, dituntut empat tahun penjara dalam perkara pemalsuan identitas dokumen keimigrasian. "Terdakwa bersalah menggunakan identitas palsu untuk mengurus paspor," kata jaksa penuntut umum, Rini Hertati, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 5 Desember 2011.
Menurut jaksa, terdakwa secara sadar menggunakan identitas palsu saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 2009. Pelanggaran itu sesuai dengan keterangan saksi Asni Redhani Suwandi, petugas kantor imigrasi, yang mewawancarai terdakwa.
Saat diwawancara Asni, Ruqayyah menjawab pertanyaan sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran yang merupakan dokumen pendukung dalam mengurus paspor. Pada dokumen itu, terdakwa bernama Fatimah Zahra yang lahir di Bangil pada 1984. Faktanya, Ruqayyah lahir di Mindanao pada 1980.
Rini mengatakan, terdakwa diperintah suaminya menghapal identitas baru itu sebelum ke kantor Imigrasi. Hal itu dibenarkan Umar Patek saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan saksi pada pekan lalu. Umar sendiri yang merancang identitas baru istrinya itu.
Pengacara Tamin Idris mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Tamin beralibi, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan tidak mengetahui ihwal paspor dan tujuan suaminya. "Karena semua dikerjakan suaminya," ujar Tamin seusai sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Suharjono dan hakim anggota Tri Widodo dan Hasnawati mengatakan sidang dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2011, mendatang.
HERU TRIYONO