TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Pengadilaan Negeri Shah Alam, Selangor, Malaysia, menjatuhkan hukuman gantung diri sampai mati terhadap Marianto Azlan, 33 tahun, Selasa, 29 November 2011. WNI asal Lamongan, Jawa Timur, ini terbukti membunuh kawannya sesama TKI, Firdaus Komari.
Dalam putusannya hakim tunggal Datok Ahtar Tahir menyatakan pihak jaksa penuntut umum dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa melakukan perbuatan membunuh dalam keadaan sadar. Sama seperti yang diterangkan kedua saksi di awal persidangan.
Marianto dijerat dengan Undang-Undang Pidana Malaysia Pasal 302 dengan ganjaran hukuman mati.
Marianto dibekuk polisi pada 21 januari 2007 pukul 19.00 waktu Malaysia di kawasan tanah lapang di Lorong Kemajuan 3 Kampung Pandan dalam Ampang, setelah melakukan aksi pembunuhan.
Namun tindakan Marianto keburu diketahui sahabat korban yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Atas vonis tersebut, baik Marianto maupun pengacaranya menyatakan akan melakukan upaya banding ke pengadilan banding Putrajaya.
MASRUR | KUALA LUMPUR