TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus terorisme bom Bali I, Umar Patek, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 November 2011. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa istrinya sendiri, Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra.
Dalam sidang, Umar Patek menjawab pertanyaan hakim seputar identitas yang ia gunakan untuk mengajukan paspor. Pada Juli 2009, Umar dan istrinya mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor yang digunakan untuk ke Pakistan itu dibuat dengan menggunakan identitas palsu.
Untuk mendapatkan paspor itu, keduanya memalsukan sejumlah dokumen termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Meski mengakui bahwa ia memasukkan data-data palsu dalam dokumen dan dalam formulir pembuatan paspor, Umar mengaku tidak tahu bahwa dokumen keimigrasian yang ia pegang palsu.
"Saya baru tahu setelah ditangkap di Pakistan dan diberitahu oleh petugas imigrasi bahwa dokumen itu palsu," kata dia dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua, Suharjono, dan jaksa penuntut umum Iwan Setiawan. Selain Umar Patek, Hary Kuncoro yang membantu pembuatan paspor keduanya juga akan dihadirkan sebagai saksi.
KARTIKA CANDRA