TEMPO Interaktif, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 24 November 2011 siang tadi, menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan untuk Bupati Tegal (nonaktif) Agus Riyanto.
Bupati itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono. Dua hakim anggota dalam perkara ini adalah Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa Bupati Agus Riyanto terlibat dalam penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar. Sebagian dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi Agus.
Selain dihukum penjara, Agus Riyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayar, Agus harus menggantinya dengan kurungan selama tiga tahun.
Sejumlah aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar juga sudah disita Kejaksaan. Aset itu antara lain sebuah rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Cipalarang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.
Agus yang ketika sidang mengenakan kemeja putih dengan motif biru langit tampak tegar mendengarkan vonis hakim. “Saya akan mengajukan banding,” katanya. Dia menilai putusan hakim tidak cermat. Contohnya, kata dia, hakim menuding istrinya ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. “Padahal cuma Rp 200 juta,” kata istri Agus, Marhamah, yang berdiri di samping suaminya.
Agus sendiri sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane sejak 28 Juni 2011 lalu. Semua sanak keluarga Agus hadir mendampingi sidang pembacaan vonis. Mereka menangis berbarengan ketika Agus dinyatakan bersalah. ““Lihat saja, anak, istri dan mertua saya ada disini semua. Itu artinya saya tak keliru,” kata Agus.
ROFIUDDIN