TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 24 November 2011, dalam kasus perkara korupsi penjualan tanah milik PT Barata Indonesia Persero di Surabaya, Jawa Timur.
"Syafruddin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Syafruddin yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, sampai siang ini belum juga mendatangi kantor KPK.
Pada kasus korupsi PT Barata ini, KPK telah menetapkan tersangka, yaitu Mahyuddin Harahap, Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata pada 10 Maret lalu. KPK menduga kuat tersangka terlibat dalam penjualan tanah milik PT Barata di Jalan Nagel Nomor 109 Surabaya. Tanah milik perusahaan pelat merah itu dijual di bawah harga Nilai Jual Obyek Pajak yang berlaku pada 2004.
Akibat penjualan ini, KPK menduga kuat merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Tanah itu seharusnya dijual seharga Rp 132 miliar, tapi oleh tersangka dijual Rp 82 miliar.
Kasus ini bermula ketika dilakukan relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik, Jawa Timur, pada 2006. Biaya relokasi pabrik mencapai Rp 44,7 miliar yang diduga ada biaya siluman sebesar Rp 1,4 miliar. KPK menyangka Mahyuddin melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Syafruddin Temenggung sendiri pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2006 dalam kasus penjualan aset yang ditangani oleh BPPN Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia III di Gorontalo. Waktu itu, negera diduga dirugikan sebesar Rp 500 miliar. Namun belakangan, penanganan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Dia juga pernah dimintai keterangan di kasus lainnya.
RUSMAN PARAQBUEQ