TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat bantu belajar di rumah sakit pendidikan, proyek Kementerian Kesehatan. Kejaksaan lebih cenderung memilih langkah pencekalan. "Ini kemungkinan mengarah ke pencekalan," kata juru bicara Kejaksaan Noor Rachmad melalui telepon selulernya, Jumat, 18 November 2011.
Noor mengatakan, penahanan tersangka disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Bila penahanan belum perlu dilakukan, penyidik sudah memiliki alasan yang kuat. "Tentunya untuk keberhasilan penyidikan," ujar dia.
Kejaksaan mengusut pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan dalam proyek Kementerian Kesehatan pada 2010. Diduga terjadi penggelembungan harga barang dalam proyek senilai Rp 417,72 miliar.
Modusnya dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiri yang tidak mengacu pada aturan tender proyek. Sehingga ditemukan pula spesifikasi barang yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
Akibatnya, kejaksaan menetapkan tersangka Widianto Aim, Kepala Bagian Program dan Informasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan. Kemudian Syamsul Bahri, Kepala Subbagian Program dan Anggaran (PA) Badan Pengembangan, serta Bantu Marpaung, Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.
Sejak ditetapkan tersangka pada 15 November lalu, kejaksaan belum menahan ketiganya. Berbeda dengan penetapan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Mereka langsung dijebloskan ke penjara 12 November lalu.
Noor mengatakan kejaksaan kini lebih fokus untuk mendalami penyidikan kasus ini. Caranya, yakni memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui proyek tersebut.
Saksi-saksi itu berasal dari Kementerian Kesehatan dan pihak rekanan. "Siapapun bakal dimintai keterangan bila berkaitan dengan penyidikan," kata Noor menolak membeberkan identitas saksi yang bakal diperiksa.
Noor membenarkan alat bukti yang telah disita kejaksaan dari para tersangka juga ditelusuri. Namun, penetapan tersangka baru dianggap terlalu dini. "Ini kan kasus yang baru."
TRI SUHARMAN