Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening dan ATM Pemulus Suap Transmigrasi

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Demi memuluskan penyerahan jatah duit untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati sampai menyiapkan rekening Taplus BNI dan membuat ATM untuk menampung commitment fee sebesar Rp 2,001 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo, Dharnawati menyerahkan buku rekening dengan saldo Rp 501 miliar kepada I Nyoman Suisnaya, agar Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) percaya perusahaannya akan mampu memenuhi commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah Rp 500 miliar.

“Diberikan agar terdakwa dan Dadong percaya bahwa PT Alam Jaya Papua memiliki kemampuan keuangan dan sebagai jaminan akan dipenuhi commitment fee sebesar Rp10 persen (dari nilai alokasi),” kata Zet dalam sidang terdakwa Nyoman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 16 November 2011.

Menurut jaksa dalam dakwaan, uang itu diberikan agar Kabupaten Mimika, Teluk Wondana, Manokwari, dan Kerong di Papua, menerima duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2011. Proyek PPID di empat kabupaten digarap PT Alam Jaya, dengan nilai proyek di empat kabupaten sebesar Rp 73 miliar.

Nyoman sendiri disebut aktif menghubungi Dharnawati melalui layanan pesan pendek ihwal pencairan commitment fee sebesar Rp 7,3 miliar, atau 10 persen dari total proyek di empat kabupaten. Pesan pendek itu berbunyi, 'jumlahnya Rp7,3 miliar caranya terserah mau cash, mau transfer yg penting dpt. Klo dikasi buku tambungan lengkap dg PIN, ATM setiap pengambilan 100 jt juga bisa, yg penting uangnya bisa didpt'.

Menindaklanjuti instruksi Nyoman, Dharnawati menemui Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan, untuk mengurus pemindahbukuan rekening yang menampung duit jatah Muhaimin. Dharnawati kemudian melakukan pemindahbukuan duit sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta di BNI Cabang Kalibata, Jakarta Selatan, sehingga duit di rekening berjumlah Rp 2,001 miliar.

Pada 24 Agustus 2011 pagi, Dharnawati menemui Dadong untuk membicarakan pencairan sebagian commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar. Dadong sendiri kemudian memberi informasi kepada Nyoman, dan orang kepercayaan Muhaimin, M Fauzi. Ia menyatakan commitment fee untuk Menteri Muhaimin akan segera cair. Selanjutnya, Fauzi menyampaikan pernyataan Dadong ke Muhaimin.

“Muhammad Fauzi melaporkan kepada Menakertrans, dan mendapat arahan agar uang tersebut disimpan terlebih dulu oleh Nyoman dan Dadong, yang nantinya diambil oleh Muhammad Fauzi jika diperlukan, karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan,” kata jaksa Dwi Aries Sudarto, dalam dakwaan yang dia buat untuk Dharnawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pukul 12.00 hari yang sama, Dharnawati mengabari Dadong bahwa pencairan duit baru bisa dilakukan keesokan harinya. Sore harinya, Dadong dan Nyoman menyampaikan ke Direktur Jenderal P2KT Jamaluddien Malik ihwal segera cairnya commitment fee Rp 1,5 miliar.

“Sesuai petunjuk Menakertrans untuk sementara uang itu disimpan dan saat dibutuhkan akan diambil Fauzi, Jamaluddien mengarahkan agar uang tersebut diterima saja untuk kemudian diserahkan kepada Fauzi. Selanjutnya Jamaluddien menghubungi Fauzi melalui telepon, agar Fauzi berkoordinasi dengan Nyoman dan Dadong,” ujar jaksa.

Sesuai yang dia janjikan, pada 25 Agustus 2011 Dharnawati mencairkan duit Rp 1,5 miliar di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan. Uang itu kemudian disimpan dalam kardus durian, dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza hitam milik Dharnawati. "Selanjutnya terdakwa (Dharnawati) memberitahu Dadong bahwa uang sudah siap," ujar jaksa Malino Pranduk.

Hingga sore hari, Fauzi tak kunjung tiba. Nyoman dan Dadong akhirnya menyuruh Dandan Mulyana untuk mengambil kardus durian berisi duit di mobil Dharnawati yang parkir di Kantor Kemnakertrans Kalibata, Jakarta Selatan. Kardus kemudian disimpan dalam brankas Bendahara Sesditjen P2KT Syafrudin.

Duit, seperti diberitakan sebelumnya, memang akhirnya belum sampai ke tangan Menteri Muhaimin. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari yang sama menangkap tangan Dadong dan Nyoman di Kantor Kemnakertrans Kalibata, beserta barang bukti kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

8 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

9 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

9 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

23 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Penasihat Hukum Menduga Ada Unsur Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penasihat hukum yakin eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo beserta tim hukum akan diterima majelis hakim.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

25 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

25 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum