TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Kehormatan Hakim berencana memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali menjelaskan, kasus tersebut melibatkan tiga hakim di tiga lembaga peradilan tingkat pertama. “Kami akan bersidang dalam waktu dekat,” ujanya, Kamis, 10 November 2011.
Hatta menjelaskan, mekanisme MKH dibentuk atas rekomendasi MA dan KY. “Ada dua kasus yang direkomendasikan MA dan satu dari KY,” katanya. Dua diantaranya merupakan haki tingkat pengadilan negeri dan satu dari peradilan agama. “Ada dua kasus pelanggaran karena hakim menemui pihak yang berperkara dan satu kasus perselingkuhan,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang, kata Hatta, hakim yang memeriksa kasus tersebut merupakan kombinasi dari tiga hakim agung dan empat anggota komisi yudisial. Mereka akan bersidang paling lambat satu pekan setelah ditentukan. Namun sayang, Hatta mengaku belum mengetahui siapa saja wakil dari hakim agung yang akan duduk dalam susunan MKH.
Sidang yang terbuka untuk umum itu nantinya akan berlangsung di secretariat MKH di gedung Mahkamah Agung. Guna membuktikan dugaan pelanggaran, para hakim akan memeriksa para saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. “Memang tidak ada batasan waktu penyelesaian. Tapi kami usahakan secepatnya,” kata Hatta.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, membenarkan adanya rencana tersebut. Ia menjelaskan, ketiga hakim itu berinisial DD (hakim disalah satu PN di Jogja), D (hakim disalah satu PN di Jawa Barat) dan JP (hakim di salah satu satu PN di Aceh). “Mereka direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap karena diduga melakukan pelanggaran berat,” katanya.
RIKY FERDIANTO