TEMPO Interaktif, Jayapura - Tujuh anggota TNI Yonif 755/Merauke diproses hukum karena dugaan penganiayaan 12 warga sipil di Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 2 Nopember lalu. Komandan Korem 172/PWY, Kol (Inf) Ibnu Tri Widodo, mengatakan ketujuh anggota tersebut telah ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Wamena. "Mereka mengaku menyiksa warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap di tanah seperti anggota TNI, memukul, menendang bahkan merendam warga sipil kedalam air," katanya kepada wartawan di Jayapura Senin, 7 November 2011.
Ia menjelaskan, ketujuh prajurit berpangkat bintara dan tantama itu telah ditarik penempatannya di kampung tersebut dan digantikan regu baru. "Kami sudah melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat, Muspida Jayawijaya dan juga tokoh masyarakat. Hasil pertemuan tersebut masyarakat mengaku tidak akan menuntut lagi. Masyarakat mengaku telah puas dengan ke-7 prajurit ini diproses hukum," urainya.
Menurut dia, kejadian penganiaan itu bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada pertemuan sekelompok orang di Kurulu. Karena Pos Polisi Kurulu jaraknya cukup jauh dengan tempat pertemuan, maka si pelapor melaporkan pertemyan tersebut ke pos TNI Kurulu. Tujuh anggota TNI itu lalu bergegas ke lokasi pertemuan. Sesampainya di sana, warga itu lari tunggang-langgang.
Anggota TNI melepaskan tembakan, lalu mengumpulkan mereka dan menanyakan sedang melakukan apa. Namun karena tidak ada yang berbicara, maka para anggotanya itu pun menyiksa warga sipil. "Penyiksaan ini memang tidak dibenarkan. Maka mereka kami proses. Dalam pertemuan itu, kami juga menyita beberapa handphone dan dokumen Organisasi Papua Merdeka (OPM)," ia melanjutkan.
Sebelumnya Kontras merilis bahwa 12 warga sipil di Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya Papua dianiaya oknum TNI. Penganiayaan berawal dari pertemuan 12 warga Kampung Umpagala yang sedang membicarakan kegiatan masyarakat adat. Namun TNI menduga pertemuan itu merupakan bagian dari kelompok OPM. Ke-12 warga sipil itu kemudian digiring dari Kampung Abusa menuju Pos TNI Batalyon 756 Kurulu.
Selama dalam perjalanan, anggota TNI menganiaya ke-12 orang itu. Atas penganiayaan tersebut para korban berencana mengadukan para anggota TNI itu ke Pengadilan Negeri Wamena Papua. CUNDING LEVI