TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan sertifikat kepada keluarga 13 korban penghilangan paksa periode 1998-1999. "Supaya hak perdata mereka tidak hilang," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di kantornya, Jakarta, Kamis 3 November 2011.
Menurut Ifdhal, pemberian sertifikat ini adalah praktek yang lazim terjadi di dunia. Beberapa negara yang melakukan hal yang sama adalah Argentina, Chili, dan Srilanka. Pemberian sertifikat tersebut bertujuan memberikan kejelasan status hukum terutama administrasi kependudukan dan hak keperdataan ke-13 korban hilang.
Komnas HAM juga mendorong presiden menjalankan rekomendasi DPR, terkait pencarian 13 korban hilang tersebut. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan nasib 13 orang itu belum jelas. "Mereka mungkin masih ditahan, disiksa, atau sudah mati," kata Ifdhal.
Oleh karena itu, Komnas HAM menelurkan rekomendasi agar pemerintah mencari dan mendapatkan mereka. "Tapi belum ditindaklanjuti dan dilaksanakan," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyambut baik langkah Komnas HAM memberikan sertifikat itu. "Ini inisiatif yang bagus," ujarnya.
Denny mengakui prosedur hukum selalu formal, kaku, dan miskin inovasi untuk mencari solusi terbaik. "Ini langkah di luar pola hukum biasa, tetapi solutif," ujarnya.
Selain Denny, acara pemberian sertifikat juga dihadiri oleh keluarga korban penghilangan paksa, aktivis LSM seperti Koordinator Ikatan Orang HIlang (Ikohi) Mugiyanto, dan Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida Alphasonny.
TITO SIANIPAR