Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eurico Guterres Divonis Sepuluh Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan komandan milisi prointegrasi Aitarak, Eurico Guterres, divonis 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herman Hueller Hutapea selama sekitar enam jam di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (27/11) siang tadi. Ia langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut. Menurut majelis hakim, Guterres terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kemanusiaan selama periode persiapan dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur, 30 Agustus 1999 silam. Majelis hakim terutama mengaitkan peran mantan wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi ini dengan peristiwa penyerangan di kediaman tokoh prokemerdekaan Manuel Viegas Carascalao 17 April 1999 silam, yang menewaskan 12 pengungsi sipil, termasuk putra Carascalao, Manuelito. Majelis hakim juga menilai Guterres dengan sengaja membiarkan terjadinya penyerangan itu. Terdakwa memiliki kemampuan untuk mencegah massa menyerang, namun dia justru memprovokasi massa dengan pidatonya dalam apel akbar, kata salah satu hakim anggota, Emong Komariah. Berdasarkan kesaksian mereka yang hadir dalam acara apel di lapangan kantor Gubernur Timor Timur itu, pidato Guterres disambut dengan pekikan, Bunuh, bunuh, bunuh! dari massa. Terdakwa sendiri juga mengakui kalau setelah ia berpidato, terdengar letusan senjata api rakitan ke udara, beberapa kali, kata hakim lagi. Tentang penolakan atas pembelaan Guterres yang disusun penasihat hukumnya Suhadi Sumomulyono dan Nicholay AB, majelis hakim sempat menjelaskan panjang lebar. Hakim Hutapea menegaskan majelis memang mengesampingkan kesaksian terdakwa dan beberapa saksi militer yang menjelaskan bahwa ihwal rusuh berdarah di rumah Carascalao dipicu oleh provokasi berupa tembakan dari dalam rumah. Semua saksi itu tidak melihat sendiri awal kejadian itu. Mereka hanya mendapatkan laporan dari orang lain. Karena itu kesaksian mereka harus dikesampingkan, kata hakim. Majelis justru sangat mempertimbangkan kesaksian beberapa korban penyerangan milisi di kediaman Carascalao, terutama kesaksian Alfredo Sanchez, yang hadir di persidangan. Alfredo, dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa penyerangan dilakukan milisi Aitarak dan Besi Merah Putih serta dibantu beberapa oknum tentara Indonesia dari Koramil Maubara. Saksi bahkan menunjukkan luka akibat tembakan milisi dalam sidang, kata hakim Komariah. Berdasarkan kesaksian itulah, majelis hakim berkesimpulan bahwa yang terjadi di rumah Carascalao, pada 17 April 1999 itu, adalah penyerangan atas penduduk sipil, bukan bentrok. Majelis lalu merunut penyerangan itu sampai pada apel akbar yang diadakan beberapa jam sebelumnya. Di sana, Guterres sempat berpidato membangkitkan semangat massa. Terdakwa sebagai pemimpin yang berpengaruh, sangat mengerti situasi emosional masyarakat Timor Timur pro integrasi. Namun bukannya mencegah, ia malah memprovokasi massa melakukan penyerangan, kata majelis hakim dalam berkas putusannya. Majelis juga menolak pembelaan Guterres yang mengaku tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan apel akbar. Dari beberapa kesaksian, sudah sangat jelas bahwa terdakwa memiliki peranan yang cukup penting dalam pelaksanaan apel akbar itu, kata hakim. Majelis menunjuk dipilihnya salah satu anggota milisi Aitarak sebagai komandan upacara dan tampilnya Guterres sendiri untuk berpidato di akhir upacara itu, adalah bukti peranan vital terdakwa. Hakim juga menegaskan bahwa posisi Guterres yang hanya wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi, tidaklah menjadikan dakwaan salah alamat. Ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa justru yang paling sering mewakili Pasukan Pejuang Integrasi dalam berbagai kesempatan, kata hakim anggota Rudi Rizki. Hakim juga berkesimpulan Guterres memiliki pengaruh luas untuk warga Timor Timur berdasarkan kesaksian mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soarez yang mengaku harus mendapat surat izin yang ditandatangani terdakwa, sebelum bisa meninggalkan Timor Timur. Penolakan penasihat hukum Guterres atas bukti selembar telegram dari Pangdam Udayana Mayjen Adam Damiri untuk Panglima TNI Jenderal Wiranto, yang menjelaskan detail penyerangan yang dilakukan milisi Aitarak, juga ditampik majelis hakim. Bukti surat-surat itu disita Kejaksaan Agung secara sah menurut hukum dan sudah dilegalisir oleh jaksa penuntut umum ad hoc, kata hakim Hutapea. Dalam pleidoinya, pembela Guterres menilai telegram itu adalah bukti intelijen yang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Hakim anggota Rocky Panjaitan sempat pula menanggapi secara khusus pleidoi pribadi Guterres yang berjudul Salahkah Saya Membela Merah Putih?. Menurut majelis, tidak ada yang salah dari membela negara dan bangsa Indonesia. Yang salah, adalah ketika pembelaan itu dilakukan dengan kekerasan atas penduduk sipil yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia, katanya. Majelis hakim juga menilai bahwa sikap terdakwa yang kooperatif selama sidang, tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan fakta bahwa tanggung jawab pelanggaran HAM tersebut tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan kepada terdakwa, sebagai hal-hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah akibat penyerangan milisi pro intregrasi terhadap penduduk sipil di Timor-Timur, citra perjuangan intregrasi Timor Timur ternoda. Selain itu, jatuhnya banyak korban jiwa, citra penegakan HAM di Indonesia yang tercoreng akibat insiden dan masa lalu Guterres yang sudah pernah dihukum sebelumnya juga dinilai sebagai hal yang memberatkan. Terdakwa turut bertanggung jawab atas serangkaian kekerasan yang terjadi di seluruh Timor Timur ketika itu akibat ulah anak buahnya, kata hakim Hutapea. Ketika mendengarkan pertimbangan majelis bahwa tindakannya mencoreng perjuangan rakyat Timor Timur, Guterres tampak tertawa sinis dari kursi terdakwa. Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Guterres membayar biaya perkara Rp 5.000 dan meminta seluruh barang bukti tetap berada pada kejaksaan untuk digunakan pada persidangan yang lain. Atas putusan ini, Suhadi Sumomulyono pengacara Guteres menyatakan banding. Majelis hakim menjatuhkan vonis hanya berdasarkan kesaksian satu orang dan keyakinan hati nuraninya sendiri, katanya. Dia juga menyayangkan vonis yang dinilainya bernuansa kolonial dan represif itu. Ini era reformasi, tapi putusannya kok sangat represif, katanya. Pembela lainnya, Nicholay AB menyesalkan majelis hakim yang tetap mempertimbangkan telegram Pangdam Udayana dalam memutus perkara ini. Itu kan bukti intelijen. Tidak bisa dipakai di sini! Sidang Guterres ini tidak menggunakan Perpu Antiteroris. Apakah Guterres itu teroris? katanya dengan nada tinggi. Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Yusuf menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Guterres sendiri seusai sidang mengaku tidak mengerti apa dasar vonis hakim. Semua saya lakukan untuk bangsa Indonesia. Vonis saya ini bisa memicu disintegrasi, katanya. Ia juga membantah dirinya ditinggalkan oleh pendukungnya karena terkait perkara pelanggaran HAM ini. Siapa bilang Guterres kehilangan pendukung? katanya lagi. Ia juga mengaku tidak bisa menerima putusan hakim. Saya tidak rela dipenjara satu hari bahkan satu jam sekalipun, katanya. Ia juga mengaku heran kenapa dirinya divonis sepuluh tahun sementara Kapolda Timor Timur Brigjen Timbul Silaen divonis bebas. Saya merasa dikhianati, katanya dengan suara bergetar. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

1 menit lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

1 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

7 menit lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

10 menit lalu

Inovasi ID FOOD berhasil meraih Five Star Gold pada Digital Technology & Innovation Awards 2024 kategori The Best ICT Business Strategy dan The Best Women Digital Leader of The Year. (ID FOOD)
Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.


Jadi Aktor Terbaik BAFTA, Ini 5 Film Populer yang dibintangi Austin Butler

12 menit lalu

Austin Butler menang sebagai Aktor Terbaik untuk film Elvis di ajang British Academy Film Awards atau BAFTA 2023 yang berlangsung di Royal Festival Hall, London, Inggris pada Minggu, 19 Februari 2023. Foto: BAFTA
Jadi Aktor Terbaik BAFTA, Ini 5 Film Populer yang dibintangi Austin Butler

Austin Butler ternyata berkecimpung di dunia hiburan sejak masih bocah.


Korea Utara Kirim Utusan ke Iran, Apa yang Dibahas?

15 menit lalu

Tank Korea Utara mengikuti latihan militer yang dipandu oleh pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Korea Utara, dalam gambar yang dirilis pada 14 Maret 2024. Latihan militer ini dirancang untuk memeriksa kemampuan tempur awak tank dan membuat mereka terbiasa dengan aksi tempur pada berbagai misi taktis. KCNA via REUTERS
Korea Utara Kirim Utusan ke Iran, Apa yang Dibahas?

Korea Utara mengirim delegasi ke Iran utnuk pertama kalinya sejak 2019. Selain ekonomi, keduanya diperkirakan akan menjalin kerja sama militer.


Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

16 menit lalu

Harga Gabah Terjun Bebas
Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.


Lalu Lintas di Sekitar KPU Masih Padat Usai Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

16 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Lalu Lintas di Sekitar KPU Masih Padat Usai Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Hari ini KPU menggelar rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo-Gibran ditetapkan sebegai pemenang Pilpres 2024.


15 Contoh Soal TKD Rekrutmen BUMN Beserta Jawabannya

18 menit lalu

Sebelum melakukan tes BUMN tahap 1 pada  27 April mendatang, sebaiknya pelajari contoh soal TKD rekrutmen BUMN berikut ini. Foto: Canva
15 Contoh Soal TKD Rekrutmen BUMN Beserta Jawabannya

Sebelum melakukan tes BUMN tahap 1 pada 27 April mendatang, sebaiknya pelajari contoh soal TKD rekrutmen BUMN berikut ini.


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

23 menit lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, DIketahui Membawa Satu Keluarga di Pemerintahan

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka