TEMPO Interaktif, Malang - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Selasa, 18 Oktober 2011, menghentikan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) Malang.
Tim beranggotakan lima orang itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Malang Rr Diana Ina Wahyu. Tim tiba di lokasi pembangunan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas Satpol PP mendatangi tujuh orang pekerja yang saat itu sedang merapikan kawasan RSAUB dari sisa-sisa bahan bangunan. Mereka kemudian diminta menghentikan aktivitasnya. ”Penghentian dilakukan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). PT Nindya Karya selaku kontraktor bisa menerima penghentian pembangunan ini," kata Diana yang ditemui wartawan di lokasi pembangunan RSAUB.
Menurut Diana, Universitas Brawijaya (UB) sebagai pemilik RSAUB telah melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Sebelum dilakukan penghentian pembangunan, Senin kemarin, 17 Oktober 2011, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan akan dilakukannya penghentian pembangunan.
Sebelumnya, yakni Oktober 2009, pihak UB pernah diperkarakan dalam sidang tindak pidana ringan berkaitan dengan pelanggaran Perda lantaran belum mengantongi IMB. Dalam sidang tersebut, UB dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dan diwajibkan mengurus perizinan. Setahun kemudian, pihak UB mengajukan IMB, namun Pemkot Malang menolaknya karena seluruh berkas administrasi tidak lengkap.
Kuasa Hukum UB, Maskur, mengakui pihak UB saat ini sedang mengurus IMB. "Sekarang sedang diupayakan melengkapi seluruh berkas administrasi," ujarnya.
Pembangunan RSAUB sejak awal pelaksanaannya terus menuai masalah. Selain ihwal perizinan, warga yang tidak setuju pembangunan RSAUB gencar melancarkan protes. Selain mengkhawatirkan dampak pencemaran limbah rumah sakit, juga berkaitan dengan perubahan fungsi lahan yang semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.
Pembangunan RSAUB dilakukan dalam tiga tahap. Saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 90 persen dengan telah berdirinya tiga bangunan induk.
Seluruh tahapan pembangunan akan menghabiskan biaya Rp 600 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pola pembiayaannya dilakukan secara multy years selama tiga tahun. Selain untuk biaya pembangunan gedung juga untuk pembelian peralatan medis.
Rumah sakit yang didirikan di atas lahan seluas 2,5 hektare tersebut nantinya akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset, serta pengobatan umum, dan direncanakan akan mulai beroperasi tahun 2011 ini.
BIBIN BINTARIADI