TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Intelijen telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin. Namun, reaksi perlawanan terus bergaung dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka bahkan berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Ada beberapa pasal yang kami nilai bertentangan dengan konstitusi,” ujar anggota Imparsial, Al A'raf, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2012.
A'raf menjelaskan, gugatan akan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi RUU Intelejen. Organisasi massa yang tergabung dalam koalisi ini adalah Imparsial, Kontras, ADSPS, Elsam, The RIDep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, IKOHI, Foker Papua, PSHK, MAPPi, MediaLink, PBHI Jakarta dan Bambang Widodo Umar.
Menurut A'raf, keberadaan UU Intelijen berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya terkait prinsip kebebasan memperoleh informasi dan berekspresi. Potensi pelanggaran itu terlihat dari pasal 25 dan 26 yang mengatur tentang rahasia informasi intelijen yang mencakup pengertian tentang pertahanan dan keamanan negara, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, dan kepentingan politik luar negeri. “Pasal ini sangat karet, membuka ruang penafsiran yang luas,” katanya.
A'raf mengaku belum mengetahui secara pasti kapan rencana gugatan tersebut diajukan. Tim koalisi hingga kini masih melakukan kajian untuk merumuskan materi gugatan yang tepat. “Mudah-mudahan akhir bulan ini materi gugatan sudah kami daftarkan ke MK,” ujarnya. Anggota Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi, mendukung langkah tersebut. Menurut dia, keberadaan UU itu juga mengancam kerja-kerja jurnalistik dan prinsip kebebasan pers.
RIKY FERDIANTO