TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang M Nazaruddin, Afrian Bonjol, mengaku kecewa dengan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan KPK.
Ia mengaku telah memprediksi keputusan komite etik akan seperti ini. Alasannya, "Sejak awal Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua sudah mengatakan klien kami berbohong dan tidak bermoral," jelasnya.
Selain itu, Boy mengaku sempat mempermasalahkan keberadaan Bibit Samad Riyanto dalam komite etik. Karena, menurutnya, bagaimanapun sesama pimpinan KPK pasti akan saling melindungi satu sama lain. "Tapi kami tidak digubris," tuturnya.
Ia mengaku permintaan Nazaruddin untuk dikonfrontir secara terbuka dengan Chandra dan Haryono juga tidak pernah ditindaklanjuti oleh komite etik. "Kalau mereka mau buka-bukaan ayo kita konfrontir di depan publik," ucap pengacara dari kantor O.C Kaligis And Partnters ini.
Terakhir, ia mengatakan, komite etik telah memanggil saksi yang salah dalam kasus ini. "Yang bersama Nazaruddin saat bertemu Chandra itu Andi Narogong, bukan Andi Muhayat seperti yang dipanggil KPK," tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya meminta kepolisian dan kejaksaan memeriksa Chandra M Hamzah. "Karena ini ada indikasi pidana penerimaan suapnya, makanya polisi dan kejaksaan seharusnya bisa memeriksa Chandra," tuturnya.
Menurut dia keputusan Komite Etik KPK bukanlah akhir dari serangan kliennya. Ia mengatakan bahwa keputusan Komite Etik ini merupakan bentuk kemenangan yang tertunda. "Ini kemenangan yang tertunda. Pahlawan itu kalau dalam film tidak cepat-cepat menang. Karena kalau menangnya cepat, filmnya juga cepat habis," katanya, Rabu 5 Oktober 2011.
Komite Etik KPK akhirnya memutuskan dua pimpinan KPK - Chandra M Hamzah dan M Haryono - tidak bersalah. Keduanya dianggap tidak melanggar kode etik saat melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin di kediamannya beberapa waktu lalu. Dalam keputusan ini, tiga dari tujuh anggota komite etik menyatakan Nazaruddin bersalah.
Nazaruddin sempat menyatakan bertemu dengan Chandra M Hamzah lima kali saat dirinya masih menjabat anggota DPR RI. Dua kali pertemuan di antaranya digelar di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten. Pada pertemuan 2010 lalu, Nazar menyebut Chandra menerima uang dari seorang pengusaha bernama Andi Narogong. Pemberian uang ini diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK yaitu proyek KTP Elektronik dan pengadaan baju hansip untuk pemilu.
Chandra membenarkan pernah bertemu dengan Nazar di kediamannya. Namun Chandra membantah menerima uang dari pengusaha itu. Bahkan dia mengatakan, pertemuan pertama kali dengan Nazar dilakukan bersama Anas Urbaningrum, Saan Mustopa dan Benny Kabur Harman, saat ketiganya belum menjadi anggota DPR.
Mengenai tuduhan kepada Haryono, Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik, mengatakan, dia disebut pernah ke rumah Nazar bersama Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu. Abdullah membenarkan adanya pertemuan itu.
FEBRIYAN