TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Intelijen. Uji materi akan diajukan sehari setelah RUU Intelijen disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Kami sudah menyiapkan draf judicial review, tapi belum final. Kami berencana akan segera mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi selang sehari setelah disahkan,” kata Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam koalisi tersebut, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jumat 30 September 2011.
Belum rampungnya draf uji materi, kata Haris, dikarenakan draf RUU Intelijen dari DPR juga masih berubah-ubah. “Tapi mengingat potensi ancaman yang besar, kami akan melakukannya segera,” ujar Haris.
Koalisi menilai draf RUU Intelijen Negara masih menyisakan ruang multi tafsir dalam penerapannya. Pasal-pasal dalam draf tersebut juga dinilai masih mengancam kebebasan masyarakat. “Ada ruang multi tafsir dalam penerapannya, masih mengancam kebebasan masyarakat sipil, dan masih memberikan ruang keterlibatan intelijen di lembaga hukum,” kata Haris.
Peneliti Hukum dan HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, menilai kemungkinan draf RUU Intelijen akan berubah lagi sangat kecil. Karena, hampir semua fraksi di DPR sudah sepakat. Bahkan, partai oposisi PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo telah mempersilakan kelompok yang tidak terima dengan RUU Intelijen untuk mengajukan judicial review.
“Melihat kondisi sekarang, kemungkinan kecil bisa berubah. Dalam sidang paripurna kecil sekali akan terjadi deadlock,” kata Wahyudi. Dengan alasan itulah, menurutnya Koalisi perlu segera mempersiapkan uji materi terhadap UU Intelijen.
Draft Rancangan UU Intelijen ini telah disepakati semua fraksi di DPR pada Kamis kemarin, 29 September 2011. RUU Intelijen yang sudah disepakati itu bakal segera disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna.
RINA WIDIASTUTI