TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pertahanan akhirnya meloloskan pasal penyadapan dalam Undang-Undang Intelijen. Sebelumnya, pasal tersebut bersama pasal penangkapan menjadi pasal krusial yang ditentang sejumlah pihak. Namun, menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, meski pasal diakomodir, tapi dengan ketentuan penyadapan harus mendapat penetapan dari pengadilan.
Tjahjo sendiri mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Intelijen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Draft Rancangan UU Intelijen ini telah disepakati semua fraksi di DPR pada Kamis kemarin, 29 September 2011. Draft yang tinggal disahkan melalui rapat paripurna itu tidak lagi memuat pasal tentang penangkapan.
Draft itu juga, kata Tjahjo, memuat pasal tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR. Dengan beleid itu, kata Tjahjo, "Pengawasan juga akan lebih intens."
RUU Intelijen juga memuat pasal tentang rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi mereka yang dirugikan oleh pelaksanaan fungsi intelijen.
Menurut Tjahjo, draft yang dihasilkan itu merupakan kerja maksimal Komisi Pertahanan. Namun, fraksinya yakin belum bisa mengakomodir berbagai aspirasi seluruh komponen masyarakat.
RUSMAN PARAQBUEQ