TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat yang tidak sepakat dengan Undang-Undang Intelijen agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau, toh, ada kelompok masyarakat yang belum puas, kami memahami," kata Tjahjo yang juga anggota Komisi Pertahanan DPR ini, Jumat, 30 September 2011.
"Kalau akan mengajukan judicial review ke MK misalnya, silakan. Itu hak setiap warga negara," dia menambahkan. Draft Rancangan UU Intelijen ini telah disepakati semua fraksi di DPR pada Kamis kemarin, 29 September 2011. Pada draft yang tinggal disahkan melalui rapat paripurna itu tidak lagi memuat pasal tentang penangkapan. Namun, dalam draft itu, Komisi Pertahanan tetap mengakomodir pasal penyadapan.
Draft itu juga, kata Tjahjo, memuat pasal tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR. Dengan beleid itu, kata Tjahjo, "Pengawasan juga akan lebih intens."
RUU Intelijen juga memuat pasal tentang rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi mereka yang dirugikan oleh pelaksanaan fungsi intelijen.
Menurut Tjahjo, draft yang dihasilkan itu merupakan kerja maksimal Komisi Pertahanan. Namun, fraksinya yakin belum bisa mengakomodir berbagai aspirasi seluruh komponen masyarakat. "Apa pun, ini hasil maksimal walau belum optimal," ujarnya.
Draft RUU Intelijen yang sudah disepakati itu akan segera disahkan oleh DPR. Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Shiddiq di dalam rapat pada Kamis kemarin mengatakan, draf RUU Intelijen itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
RUSMAN PARAQBUEQ