TEMPO Interaktif, Jakarta - Semua fraksi di Komisi I DPR sepakat menolak pasal penangkapan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen. Namun, dalam rancangan yang sudah akan disahkan pada pembahasan tingkat pertama itu, Komisi Pertahanan tetap mengakomodir pasal penyadapan.
"Masalah penyadapan pun harus mendapat penetapan dari pengadilan," kata anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkat, Jumat, 30 September 2011.
Kesepakatan terhadap RUU inisiatif Dewan ini diputuskan pada rapat Kamis kemarin, 29 September. Ikut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya RUU Intelijen ini.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Fardan Fauzan mengatakan, dalam kerjanya, lembaga intelijen harus memperhatikan hak asasi manusia, demokrasi, dan penegakan hukum. "Lembaga intelijen negara tidak hanya untuk kepentingan penegak hukum atau pemerintah," kata Fardan.
Fardan mengatakan, wewenang penyadapan oleh intelijen harus dilakukan berdasarkan peraturan dan bukti permulaan yang kuat. Lembaga intelijen juga berwenang memeriksa aliran dana terkait terorisme, spionase, separatisme, sabotase, dan tindakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara. Tapi, "harus bekerja sama dengan penegak hukum," kata dia.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Neil Iskandar Daulay mengatakan, keberadaan BIN mutlak diperlukan. "Masa retensi rahasia intelijen selama 25 tahun dan dapat diperpanjang oleh DPR yang membidangi intelijen," kata Neil.
Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pentingnya RUU Intelijen bagi kebebasan berekspresi masyarakat dan kebebasan pers. "Undang-undang ini menjamin diberikannya freedom of press bagi media dan wartawan," kata Muhammad Najib, juru bicara FPAN.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kerja intelijen. "Karena masyarakat bisa secara terbuka, pers dan lembaga swadaya masyarakat bisa mengontrol kerja lembaga intelijen," kata Effendy Choirie dari FKB.
Patrialis dalam tanggapannya ikut menyatakan setuju ihwal rancangan itu. "Kami menyambut baik dan menyetujui hasil pembahasan tingkat satu untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua," kata Patrialis.
Menurut Tjahjo, dalam RUU Intelijen itu, juga diakomodir keberadaan tim pengawas. "Pengawasan juga akan lebih intens mengingat adanya pasal pembentukan tim pengawas yang dibentuk DPR," kata Tjahjo.
RUU Intelijen itu, kata Tjahjo, juga memuat pasal tentang rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi mereka yang dirugikan oleh pelaksanaan fungsi intelijen.
Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Shiddiq di dalam rapat pada Kamis kemarin mengatakan, draf RUU Intelijen itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
RUSMAN PARAQBUEQ