TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta klarifikasi mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, hari ini, Jumat, 23 September 2011. Ia dimintai keterangan ihwal beberapa kali pertemuannya dengan Muhammad Nazaruddin, seperti dituduhkan mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Ade sebelumnya pernah diperiksa oleh Komite Etik.
"Ya, kami klarifikasi tadi," kata Sekretaris Komite Etik Said Zainal Abidin yang dikonfirmasi mengenai kedatangan Ade ke Komite pada Jumat pagi.
Said mengatakan, Ade diklarifikasi lagi mengenai tuduhan Nazaruddin. Ade yang dikonfirmasi seusai salat Jumat justru membantahnya. "Hanya jalan-jalan saja," kata Ade di samping kantor KPK sambil berlalu dengan mobilnya.
Adapun tuduhan Nazar itu, di antaranya mengaku dua kali bertemu dengan Ade di suatu restoran Jepang di Apartemen Cassablanca pada 2010 lalu.
Pada pertemuan pertama, kata Ade sebelumnya, dirinya memutuskan mengajak serta juru bicara KPK Johan Budi SP. Nazar sendiri ditemani Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa.
Menurut Ade, pada pertemuan itu Nazar menyinggung kasus Syafi'i Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Syafi'i waktu itu menjadi tersangka korupsi pengadaan alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur, Kementerian Kesehatan, untuk anggaran 2007.
Tak puas pada pertemuan pertama, Nazar kembali mengajak Ade bertemu. Pada pertemuan kedua ini, Ade mengajak Roni Samtana, penyidik komisi antikorupsi. Nazar sendiri ditemani Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman.
Ade mengatakan, pada pertemuan kedua ini, Nazar menyinggung mengenai kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. Pada proyek ini, Ade mengaku tak mengetahui kalau Nazaruddin terkait kasus itu.
Pada proyek ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka. KPK belakangan juga menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, di proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar ini.
Ade mengatakan, semua permintaan Nazar itu ditolaknya. "Saya bilang enggak bisa. Saya sudah perintahkan penyelidik tetap jalan terus," katanya saat konferensi pers di KPK pada Juli lalu.
Mereka yang ikut menyaksikan pertemuan itu membenarkan. Namun, Saan dan Benny juga mengaku tidak mengetahui pembicaraan Nazar itu.
Ada lagi tuduhan Nazar yang lain terhadap Ade. Nazar menuduh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Ade bertemu dengan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada akhir Juni lalu. Menurut Nazar, mereka membuat kesepakatan agar pengusutan korupsi wisma atlet berhenti pada Nazar sebagai tersangka.
Tuduhan Nazar ini dibantah oleh Ade dan Chandra. Anas yang pernah dimintai keterangan oleh Komite Etik juga membantah adanya pertemuan itu.
Said mengatakan, setelah Komite Etik melakukan klarifikasi, Ade mengatakan pertemuan itu digelar karena permintaan Saan. "Rupanya diminta Saan. Janji tidak membicarakan sesuatu. Hanya untuk silaturahmi," ujar Said.
Ihwal dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK, Komite telah memeriksa empat pimpinan Komisi, Busyro Muqoddas (ketua), Chandra, Haryono Umar, dan M. Jasin.
Menurut Said, sampai saat ini Komite belum mengambil kesimpulan. "Keputusan akan diumumkan pada 3 Oktober," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ