Hukuman yang dijatuhkan untuk Elize itu lebih ringan lima tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Surung Aritonang yang meminta majelis memidananya selama 15 tahun. Padahal, tuntutan jaksa ini pun sebenarnya juga lebih ringan dari hukuman yang ditentukan oleh undang-undang, yakni hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun lamanya.
Hal yang menurut majelis memberatkan orang dekat buronan Tommy Soeharto itu karena perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat. Apabila benar-benar terjadi ledakan akan menimbulkan korban jiwa, atau setidaknya merugikan masyarakat. Selain itu, perbuatan membawa bom juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Namun, karena selama persidangan berlangsung terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta apa yang dilakukannya belum terjadi (meledak, red),” kata Suhartono menyebutkan pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa Masiga Bugis menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis. Hal yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum. Elize sendiri tidak berkomentar banyak menanggapi keputusan tersebut. Elize yang saat sidang membacakan putusan mengenakan setelan baju berwarna orange hanya diam sambil tersenyum saat mendengar vonis itu. Begitupun ketika di luar ruangan, Elize menolak berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan. Ini berbeda ketika ia sedang menunggu di ruang tahanan sebelum sidang. Elize sempat menitikkan air mata.
Persidangan yang berlangsung satu setengah jam itu dimulai pukul 11.30 WIB, mendapat banyak perhatian masyarakat dan media massa. Seperti biasanya, sidang perkara mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.(Dede Ariwibowo)