TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua aktivis Human Right Watch, Andreas Harsono dan Tirana Hassan, Senin, 19 September 2011, ditangkap Kepolisian Resor Sampang saat berada di Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Peneliti dari LSM internasional yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, itu sedang melakukan penelitian tentang minoritas Syiah di Indonesia dan keprihatinan internasional terhadap diskriminasi dan perilaku intoleran yang ditunjukkan oleh sekelompok orang di wilayah tersebut.
Menurut informasi dari Human Right Watch yang diterima Tempo, Selasa, 20 September 2011, kedua orang tersebut dikabarkan sedang melakukan wawancara dengan pengikut Syiah di dusun tersebut.
Sekelompok massa yang selama ini tidak menginginkan adanya pengikut Syiah di tempat itu dan telah lama mengisolasi dusun tersebut berusaha melakukan intimidasi dengan memblokade akses jalan menuju dusun tersebut.
Selama di kantor Kepolisian Resor Sampang, kedua peneliti tersebut menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Dikarenakan tidak adanya bukti tindak pidana yang dilakukan oleh kedua peneliti tersebut, akhirnya mereka diserahkan kepada pihak Imigrasi Surabaya.
Penyerahan ini dikarenakan salah satu peneliti, Tirana Hassan, berkewarganegaraan Australia, di mana paspornya ditinggalkan di tempat penginapan.
Sampai dini hari tadi, pemeriksaan terhadap kedua peneliti itu masih berlangsung di Imigrasi Surabaya dan diminta untuk kembali pagi harinya.
Upaya deportasi akan dilakukan terhadap Tirana Hassan dengan tuduhan tidak memiliki izin untuk riset. Selain itu, tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
EZ