TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengeluhkan luasnya jangkauan pengawasan Mahkamah Agung terhadap para hakim. Menurutnya banyaknya hakim di daerah juga turut menyumbang lemahnya pengawasan. “Pengawasan juga tidak bisa sepenuhnya oleh MA karena jangkauannya terlalu luas,” ujar Harifin dalam keterangan pers usai acara Rapat Kerja Nasional MA di hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin 19 September 2011.
Harifin mengakui ada satu-dua hakim yang berperkara. Menurutnya, dengan banyaknya hakim di Indonesia pengawasan bisa saja lalai. “Hakim di Indonesia ada sekitar 7000, tentu ada 1-2 orang yang tidak terkontrol dengan baik,” katanya.
Terhadap hakim yang kini terjerat perkara semisal hakim Imas Dianasari dari Bandung yang diduga menerima suap, Harifin menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, proses pengawasan dan juga perbaikan kualitas terus dilakukan.
Pembinaan, katanya lagi, dibutuhkan mulai dari hakim di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan banding. ,“Yang Pasti siapa pun yang terlibat kita serahkan ke proses hukum dan biarkan berjalan,” katanya.
Seperti diketahui, Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok dua hakim dengan kasus yang berbeda. Mereka adalah Imas Dianasari, hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial Bandung dan Syarifuddin.
Imas yang ditangkap tangan pada 30 Juni lalu diduga menerima suap Rp 200 juta terkait perkara kasasi PT.Onamba. Sementara Syarifuddin adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia ditangkap 1 Juni lalu dengan dugaan suap untuk perkara sita aset pailit PT.Skycamping Indonesia yang ditanganinya.
RIRIN AGUSTIA