Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Usut Peran Jhonny Allen dan Emir

image-gnews
Jhonny Allen Marbun. TEMPO/ Firman Hidayat
Jhonny Allen Marbun. TEMPO/ Firman Hidayat
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Mereka di antaranya, politisi Demokrat Jhonni Allen Marbun dan politisi PDI Perjuangan Emir Moeis. "Kami pasti dalami informasi itu," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jumat, 16 September 2011.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan informasi yang disampaikan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang itu sudah menjadi petunjuk bagi KPK. Meski begitu, lembaganya masih terus mengusut informasi tersebut. "Kalau ada keterkaitan kuat maka kami tindak lanjuti," ucap dia.

Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di KPK membeberkan bahwa terdapat aliran dana proyek PLTS ke Badan Anggaran DPR. Ia menyebut peran sejumlah wakil rakyat yang diduga menerima aliran dana itu.

Meski tak menjelaskan siapa saja anggota Dewan tersebut, Rosalina mengaku ditanyai KPK soal peran Jhonni dan Emir dalam proyek tersebut.

Proyek PLTS dibangun oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Anggarannya sebesar Rp 8,9 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat. KPK juga menetapkan tersangka Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kementerian, Timas Ginting.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaganya memeriksa Jhonny dan Emir. "Pemanggilan akan dilakukan bila keterangan mereka sudah dibutuhkan," ucap dia.

Namun sejauh ini, ia mengaku belum menjadwalkan pemanggilan keduanya. "Belum ada jadwalnya," kata dia.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,  Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik.
Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.


Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

30 September 2019

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

Mendengar usulan tersebut, Jokowi pun tertawa.


Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

27 September 2019

Pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga Hanif Dhakiri saat pertama kali datang ke kantor Kemenpora, Selasa, 24 September 2019. Antara/Asep Firmansyah
Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menggandeng Program Management Officer (PMO), pihak yang akan mengelola Kartu Pra Kerja


Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

10 September 2019

Kemnaker menggelar acara
Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kemenaker meminta perguruan tinggi agar membuat kurikulum dengan metode bermuatan adaptif yang menyiapkan mahasiswa responsif dan survive menghadapi revolusi industri.


2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

11 April 2019

Acara penandatangan perjanjian kerja sama Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 2019 di Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

Kemnaker akan membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas pada 2019 dengan anggaran Rp 1 triliun.


Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

7 November 2018

Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com
Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.


Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

3 November 2018

Sejumlah keluarga dan kerabat mengangkat jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi, saat tiba di kediamannya, kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Jannatun Cintya Dewi merupakan pegawai Kementerian ESDM yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610.


GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

26 Oktober 2018

Calon penumpang gojek sedang menjelaskan alamat yang ditujunya kepada driver gojek setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi gojek pada smartphone, Yogyakarta, 16 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga
GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

Vice President Corporate Affairs GoJek Indonesia, Michael Reza Say mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang disampaikan para driver atau mitra ojek online.


Bangun BLK di Pesantren, Pemerintah Siapkan Rp 1 Triliun

23 September 2018

Narapidana saat membuat roti digedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Narapidana yang bekerja di BLK ini diberi upah setiap bulannya sekitar satu juta rupiah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bangun BLK di Pesantren, Pemerintah Siapkan Rp 1 Triliun

Kemenaker membangun BLK di 1.000 pesantren.