TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota Badan Anggaran DPR dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Mereka di antaranya, politisi Demokrat Jhonni Allen Marbun dan politisi PDI Perjuangan Emir Moeis. "Kami pasti dalami informasi itu," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jumat, 16 September 2011.
Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan informasi yang disampaikan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang itu sudah menjadi petunjuk bagi KPK. Meski begitu, lembaganya masih terus mengusut informasi tersebut. "Kalau ada keterkaitan kuat maka kami tindak lanjuti," ucap dia.
Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di KPK membeberkan bahwa terdapat aliran dana proyek PLTS ke Badan Anggaran DPR. Ia menyebut peran sejumlah wakil rakyat yang diduga menerima aliran dana itu.
Meski tak menjelaskan siapa saja anggota Dewan tersebut, Rosalina mengaku ditanyai KPK soal peran Jhonni dan Emir dalam proyek tersebut.
Proyek PLTS dibangun oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Anggarannya sebesar Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat. KPK juga menetapkan tersangka Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kementerian, Timas Ginting.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaganya memeriksa Jhonny dan Emir. "Pemanggilan akan dilakukan bila keterangan mereka sudah dibutuhkan," ucap dia.
Namun sejauh ini, ia mengaku belum menjadwalkan pemanggilan keduanya. "Belum ada jadwalnya," kata dia.
TRI SUHARMAN