Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengunduran Diri Diky Candra Dikabulkan  

image-gnews
ANTARA/Feri Purnama
ANTARA/Feri Purnama
Iklan

TEMPO Interaktif, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, mengabulkan permohonan Diky Candra untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Keputusan itu diambil para wakil rakyat dalam sidang paripurna yang digelar Rabu, 14 September 2011.

Persidangan dengan agenda menindaklanjuti pengunduran diri Diky Candra itu berlangsung sekitar satu jam. Sidang dipimpin Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri.

Sebelum mengambil keputusan, para wakil rakyat terlebih dahulu mendengarkan pembacaan surat pengunduran diri Diky, Senin pekan lalu, oleh staf Sekretaris Dewan. Selama acara berlangsung, Diky yang duduk berdampingan dengan Bupati Aceng, hanya tertunduk.

Dalam surat itu diketahui bahwa Diky mengundurkan diri karena sudah tidak bersinergi dengan pimpinan daerah lainnya dalam kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dia juga tidak mampu menyesuaikan diri dalam pola kepemimpinan yang selama ini terjadi di Garut. Karena khawatir akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan masyarakat, Diky memilih untuk mundur dari jabatannya.

Setelah mendengar seluruh isi surat itu, mekanisme persidangan dilanjutkan dengan mengambil keputusan tanpa ada pandangan fraksi para anggota Dewan. Keputusan bernomor 18 tahun 2011 itu hanya mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memproses pengunduran diri Diky.

“Kapasitas kita hanya menindaklanjuti, keputusan (menolak atau menerima) semua ada Menteri Dalam Negeri,” ujar Badjuri.

Menurut dia, keputusan itu diambil setelah Dewan melakukan beberapa tahap proses selama sembilan hari sejak 6 September 2011 lalu. Langkah yang telah dilakukan di antaranya menggelar rapat pimpinan Dewan dan fraksi, klarifikasi terhadap Diky Candra, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah itu juga telah sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Karenanya, dalam waktu dekat ini, Dewan akan melayangkan surat keputusan sidang paripurna kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Dalam surat itu juga akan dilengkapi dengan fakta dan bukti pengunduran diri Diky Candra. Bahkan para wakil rakyat juga mengaku telah membujuk Diky, namun tidak membuahkan hasil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita akan sampaikan semuanya secepatnya, kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujar Badjuri.

Badjuri berharap dengan munculnya kasus ini, masyarakat diminta tenang dan bersikap arif serta bijaksana. Selain itu, pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Garut diimbau untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar setiap kebijakan tidak kontraproduktif. “Jangan lupa tingkatkan stabilitas daerah agar tercipta kondusivitas,” ujarnya.

Usai persidangan, Wakil Bupati Diky Chandra tidak banyak berkomentar. Namun dia mengaku akan mengikuti proses pengunduran dirinya. Dia juga mengaku akan menjalankan tugas seperti biasanya sebelum ada keputusan terkait status jabatannya. “Kita hargai sistem, kita hargai undang-undang, kita ikuti proses ini berjalan baik. Saya berharap masyarakat bersikap dewasa dan kondusif,” ujarnya singkat.

Hal sama pun diungkapkan Bupati Aceng HM Fikri. Dia mengaku akan mengikuti proses pengunduran diri Diky berdasarkan ketentuan. Meski begitu, Aceng berharap Diky tidak mundur. “Saya hanya bisa berharap Pak Wabub bisa mendampingi saya sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, usai persidangan, puluhan pendukung Diky Candra telah berkumpul di depan gedung Dewan. Mereka langsung mengikuti Diky ke rumah dinasnya yang berjarak sekitar 50 meter dari gedung DPRD Garut. Warga yang mayoritas anak muda itu langsung meminta Diky untuk tidak mengundurkan diri. Teriakan tangis terdengar saat Diky menenangkan pendukungnya tersebut.

Pasangan Aceng HM Fikri-Diky Chandra ini terpilih sebagai bupati dan wakil pada 2009 melalui jalur perorangan atau independen. Namun di tengah jalan, Aceng memilih untuk berlabuh di Partai Golkar.

SIGIT ZULMUNIR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

12 Agustus 2016

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memeluk siswi sekolah dasar yang menangis histeris minta Risma tidak ikut pencalonan Gubernur DKI Jakarta. MOHAMMAD Syarrafah
Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya

Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.


Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

8 Agustus 2016

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meninjau Taman Gantung usai diresmikan di gedung Siola Jalan Tunjungan Surabaya, 26 Juli 2016. TEMPO/ MOHAMMAD SYARRAFAH
Ini Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang  

Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."


Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

16 Juni 2016

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di  Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Kisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya  

"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.


Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

25 November 2015

Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya mengikuti testimoni peringatan dua tahun peristiwa kebakaran yang digelar pedagang korban amukan api di Pasar Turi, Surabaya, Selasa (30/6/2009). TEMPO/FULLY SYAFI
Polda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.


Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

27 Oktober 2015

Seorang petugas kepolisian melintas di lokasi pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (28/3). Pembangunan Pasar Turi Baru ini dilakukan oleh konsorsium tiga perusahaan, yakni PT Gala Bumi Perkasa, PT Lusida Megah Sejahtera, dan Central Asia Investment. TEMPO/Fully Syafi
Kejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma  

Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.


Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

27 Oktober 2015

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Polisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai  

Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.


Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

27 Oktober 2015

Wali Kota Surabaya Surabaya Tri Rismaharini (kanan) saat di make up sebelum diwawancarai di Kantor Tempo, Jakarta, 28 Agustus 2015. Wanita yang akrab disapa Risma itu menyatakan belum kepikiran untuk kampanye. Tempo/ Aditia Noviansyah
Risma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!

Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.


Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

26 Oktober 2015

Lokasi pembangunan Pasar Turi Surabaya, sepi setelah aktivitas proyek dihentikan, Kamis (28/3). Menurut laporan pedagang, sejumlah perubahan desain yang dilakukan investor berupa perubahan area terbuka serta eskalator, jarak antarblok stan juga jadi sempit. TEMPO/Fully Syafi
Cabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi

Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.


Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

26 Oktober 2015

Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.


Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

26 Oktober 2015

Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ribut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres  

Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang


menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.