TEMPO Interaktif, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, mengabulkan permohonan Diky Candra untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Keputusan itu diambil para wakil rakyat dalam sidang paripurna yang digelar Rabu, 14 September 2011.
Persidangan dengan agenda menindaklanjuti pengunduran diri Diky Candra itu berlangsung sekitar satu jam. Sidang dipimpin Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri.
Sebelum mengambil keputusan, para wakil rakyat terlebih dahulu mendengarkan pembacaan surat pengunduran diri Diky, Senin pekan lalu, oleh staf Sekretaris Dewan. Selama acara berlangsung, Diky yang duduk berdampingan dengan Bupati Aceng, hanya tertunduk.
Dalam surat itu diketahui bahwa Diky mengundurkan diri karena sudah tidak bersinergi dengan pimpinan daerah lainnya dalam kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dia juga tidak mampu menyesuaikan diri dalam pola kepemimpinan yang selama ini terjadi di Garut. Karena khawatir akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan masyarakat, Diky memilih untuk mundur dari jabatannya.
Setelah mendengar seluruh isi surat itu, mekanisme persidangan dilanjutkan dengan mengambil keputusan tanpa ada pandangan fraksi para anggota Dewan. Keputusan bernomor 18 tahun 2011 itu hanya mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memproses pengunduran diri Diky.
“Kapasitas kita hanya menindaklanjuti, keputusan (menolak atau menerima) semua ada Menteri Dalam Negeri,” ujar Badjuri.
Menurut dia, keputusan itu diambil setelah Dewan melakukan beberapa tahap proses selama sembilan hari sejak 6 September 2011 lalu. Langkah yang telah dilakukan di antaranya menggelar rapat pimpinan Dewan dan fraksi, klarifikasi terhadap Diky Candra, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah itu juga telah sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Karenanya, dalam waktu dekat ini, Dewan akan melayangkan surat keputusan sidang paripurna kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Dalam surat itu juga akan dilengkapi dengan fakta dan bukti pengunduran diri Diky Candra. Bahkan para wakil rakyat juga mengaku telah membujuk Diky, namun tidak membuahkan hasil.
“Kita akan sampaikan semuanya secepatnya, kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujar Badjuri.
Badjuri berharap dengan munculnya kasus ini, masyarakat diminta tenang dan bersikap arif serta bijaksana. Selain itu, pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Garut diimbau untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar setiap kebijakan tidak kontraproduktif. “Jangan lupa tingkatkan stabilitas daerah agar tercipta kondusivitas,” ujarnya.
Usai persidangan, Wakil Bupati Diky Chandra tidak banyak berkomentar. Namun dia mengaku akan mengikuti proses pengunduran dirinya. Dia juga mengaku akan menjalankan tugas seperti biasanya sebelum ada keputusan terkait status jabatannya. “Kita hargai sistem, kita hargai undang-undang, kita ikuti proses ini berjalan baik. Saya berharap masyarakat bersikap dewasa dan kondusif,” ujarnya singkat.
Hal sama pun diungkapkan Bupati Aceng HM Fikri. Dia mengaku akan mengikuti proses pengunduran diri Diky berdasarkan ketentuan. Meski begitu, Aceng berharap Diky tidak mundur. “Saya hanya bisa berharap Pak Wabub bisa mendampingi saya sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan, puluhan pendukung Diky Candra telah berkumpul di depan gedung Dewan. Mereka langsung mengikuti Diky ke rumah dinasnya yang berjarak sekitar 50 meter dari gedung DPRD Garut. Warga yang mayoritas anak muda itu langsung meminta Diky untuk tidak mengundurkan diri. Teriakan tangis terdengar saat Diky menenangkan pendukungnya tersebut.
Pasangan Aceng HM Fikri-Diky Chandra ini terpilih sebagai bupati dan wakil pada 2009 melalui jalur perorangan atau independen. Namun di tengah jalan, Aceng memilih untuk berlabuh di Partai Golkar.
SIGIT ZULMUNIR