TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, tak patah arah meski gugatan sebelumnya soal pencekalan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara. Kini tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum ini kembali menggugat kejaksaan terkait surat pengganti pencekalan dirinya. "Mudah-mudahan surat cekal ini tidak dicabut lagi, begitu Kejaksaan Agung tahu saya menggugatnya," ujar Yusril dalam siaran pers yang dikirim ke Tempo, Senin, 22 Agustus.
Kejaksaan Agung menerbitkan surat cekal Yusril pada 24 Juni. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal dengan menerbitkan surat baru pada 27 Juni 2011.
Penggantian surat cekal itu terjadi beberapa saat setelah Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi.
Namun gugatan Yusril kandas setelah hari ini Pengadilan menolaknya. Yusril menyesalkan langkah jaksa menganulir surat cekalnya sebelum proses sidang gugatannya berlangsung.
Ia menganggap Kejaksaan maupun Pengadilan Tata Usaha bertindak sewenang-wenang karena mengabulkan penggantian surat cekal secara tidak relevan. "Kalau seenaknya maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa," kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan menganulir surat cekal pertama dengan mempelajari kelemahan dari gugatan yang diajukan dirinya. "Ini sungguh sangat tidak kesatria."
TRI SUHARMAN