TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat pencekalan dirinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim menganggap gugatan Yusril tak mendasar. "Kami tidak dapat menerima gugatan dan mempertimbangkannya," kata Yodi Martono Wahyunad, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha, saat membacakan amar putusannya, Senin, 22 Agustus.
Yusril adalah tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada 24 Juni lalu, Kejaksaan menerbitkan surat cekal terhadapnya. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal tersebut dengan menerbitkan surat baru.
Yusril kemudian menggugat surat cekal pertama ke Pengadilan Tata Usaha. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Makdir Ismail, kuasa hukum Yusril, mengatakan Kejaksaan dan Imigrasi melakuan pencekalan tidak berdasarkan undang-undang, tetapi kekuasaan semata. "Pencekalan oleh Kejaksaan ini tidak ada urgensinya. Ini adalah pertunjukan kekuasaan," kata dia.
Adapun Hakim Yodi menjelaskan salah satu alasan hakim karena kebijakan Jaksa Agung yang digugat Yusril sudah dicabut pada 27 Juni lalu. Jadi, hakim berpendapat Yusril tak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat kebijakan tersebut. "Sehingga kami tak mempertimbangkan substansi gugatan," ujar dia.
Yodi menambahkan, pencabutan kebijakan Kejaksaan terhadap cekal Yusril merupakan bentuk kesadaran terhadap kekeliruan dalam membuat kebijakan. Jadi, kontrol melalui Pengadilan Tata Usaha tidak perlu dilakukan lagi. "Obyek sengketa sudah dicabut."
TRI SUHARMAN